Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
14 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
13 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
12 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
6
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
6 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Home  /  Berita  /  PON

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Komisi II DPR Bergerak Cepat Siapkan Kajian Ulang

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Komisi II DPR Bergerak Cepat Siapkan Kajian Ulang
Suasana bangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/10/2025). (foto: m risyal hidayat/antara foto)
Jum'at, 21 November 2025 14:59 WIB

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut ketentuan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara memicu langkah cepat dari Komisi II DPR. MK menyatakan ketentuan HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan durasi hingga 160 tahun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan lembaganya akan segera melakukan evaluasi bersama Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan seluruh regulasi pertanahan yang terdampak. “Keputusan Mahkamah Konstitusi itu mengikat dan final, maka akan berdampak pada aturan di bawahnya,” ujarnya, Jumat (21/11).

Ia menegaskan Komisi II perlu memastikan bagaimana penerapan putusan MK, terutama terkait apakah ketentuan tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. “Kita tidak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau hak guna yang tidak memenuhi prasyarat ketentuan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurutnya, kepastian mengenai keberlakuan putusan menjadi kunci untuk menghindari benturan regulasi antara proyek yang sudah berjalan dan kebijakan yang akan diterapkan setelah putusan. “Jangan sampai terjadi konstruksi yang membingungkan antara yang existing maupun yang ke depan,” jelasnya.

Aria Bima mengingatkan agar proses penyesuaian aturan ini tidak memunculkan kepanikan di kalangan investor IKN. Ia menilai keberlanjutan iklim investasi harus tetap dipertahankan di tengah perubahan regulasi. “Putusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan, tapi jangan sampai membuat kepanikan terutama bagi investor, private capital, state capital, maupun BUMN,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya kajian akademis dan komparatif, terutama dengan kondisi investasi di negara-negara ASEAN. “Kita harus mempersandingkan China, Vietnam, dan negara ASEAN lain. Harga gas, biaya tenaga kerja, termasuk isu pertanahan harus disandingkan,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:PON, Voli
wwwwww