Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
14 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
13 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
8 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
8 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
8 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
8 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Home  /  Berita  /  Beladiri

Pertama Kali Pajang Uang Rampasan, KPK Ubah Cara Bicara Soal Korupsi Taspen

Pertama Kali Pajang Uang Rampasan, KPK Ubah Cara Bicara Soal Korupsi Taspen
Sabtu, 22 November 2025 11:54 WIB

JAKARTA – Suasana konferensi pers di Gedung Merah Putih berubah mencolok Kamis (20/11/2025). Panggung yang biasanya dipenuhi papan keterangan dan layar presentasi, kali ini dipadati tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang dibungkus plastik putih. Jumlahnya Rp300 miliar, rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp883 miliar.

Tumpukan uang itu disusun menjulang menyerupai dinding dan hampir menutup seluruh sisi depan ruang konferensi pers. KPK juga menempatkan papan kecil bertuliskan jumlah uang rampasan yang berhasil diamankan. Pemandangan tak biasa ini langsung memantik perhatian publik dan menimbulkan beragam pertanyaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Dana itu kemudian diserahkan kepada PT Taspen melalui Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan di balik penampilan tumpukan uang tersebut.

“Yang pertama tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasannya,” ucapnya, Jumat (21/11/2025).

Budi mengatakan bahwa proses pengembalian uang rampasan ini penting bagi para aparatur sipil negara. Dana investasi Taspen bersumber dari iuran bulanan pegawai negeri yang digunakan untuk menjamin hari tua mereka.

“Artinya dengan adanya korupsi itu tentu kemudian menimbulkan keresahan bagi para pegawai negeri, bagaimana masa tuanya nanti, apakah masih bisa mendapatkan pensiunan atau tidak,” urainya. Ia berharap pengembalian aset ini dapat menguatkan kembali kepercayaan ASN. “Sekaligus ini juga jaminan sosial negara kepada para pegawai negeri dan keluarganya di masa tua nanti,” sambungnya.

Laman resmi KPK menjelaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi dikelola oleh KPK berdasarkan regulasi yang berlaku. Aset tersebut bisa berasal dari gratifikasi maupun hasil perampasan dan penyitaan yang dilakukan selama proses hukum berjalan.

Aset rampasan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses penindakan selesai, aset diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilelang secara umum. Hasil lelang kemudian disalurkan sebagai hibah kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Dasar hukum pelelangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tepatnya Pasal 47A yang menjelaskan bahwa benda hasil sitaan dapat dilelang dan teknisnya ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Meski seluruh proses tersebut sudah berjalan sejak lama, langkah KPK yang kali ini menampilkan uang rampasan secara terbuka tetap menimbulkan perbincangan. Publik bertanya-tanya mengapa baru sekarang praktik itu dilakukan, dan apakah gaya komunikasi baru ini dipengaruhi lembaga penegak hukum lain yang lebih sering menampilkan barang bukti secara visual. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww