Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar, Gubernur Bali Ungkap 5 Pelanggaran Berat Investor
![]() |
| Proyek lift kaca. |
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian total pembangunan yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group setelah menemukan sederet pelanggaran serius yang dinilai mengancam tata ruang, kawasan pesisir, dan nilai budaya Bali.
Pengumuman itu disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11/2025). Ia menegaskan keputusan ini diambil setelah mempelajari rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali serta meninjau langsung lokasi pembangunan.
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ujarnya.
Koster menyebut proyek wisata tersebut dibangun pada tiga zona sekaligus: area dataran atas yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, daratan jurang yang berada pada alas hak tanah negara, dan kawasan pantai serta perairan yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemprov Bali. Di ketiga wilayah itu, investor membangun loket tiket, jembatan layang, hingga struktur lift kaca yang direncanakan berisi restoran.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, terdapat lima pelanggaran fatal yang menjadi dasar penghentian pembangunan. Pansus DPRD Bali dan Pemprov Bali menemukan pelanggaran terhadap Perda RTRWP Bali, PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan pengelolaan wilayah pesisir, hingga pelanggaran terhadap standar kepariwisataan budaya Bali.
“Pelanggaran pariwisata berbasis budaya ini sanksinya pidana, karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata,” tegas Koster.
Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegasan bahwa investasi di Bali wajib menghormati alam, budaya, dan kearifan lokal.
“Ke depan, penyelenggaraan usaha hendaknya didasarkan pada niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan alam dan kebudayaan Bali, bukan berorientasi pada eksploitasi,” katanya.
Selain menghentikan pengerjaan, Koster memberi arahan agar investor membongkar seluruh bangunan yang melanggar dalam waktu enam bulan. Setelahnya, investor diwajibkan memulihkan fungsi ruang dalam kurun waktu tiga bulan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Bali ingin memastikan sektor pariwisata tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak mengorbankan integritas ruang maupun budaya yang menjadi identitas Pulau Dewata. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta, Bali |













