Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
18 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
18 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
11 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
4
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
19 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
5
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
9 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
6
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Transaksi di Notaris pun Tak Selamatkan, Anggota DPRD Diperiksa atas Dugaan Penipuan Tanah

Transaksi di Notaris pun Tak Selamatkan, Anggota DPRD Diperiksa atas Dugaan Penipuan Tanah
Pegawai swasta melaporkan anggota DPRD Kota Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Tangerang Selatan.
Minggu, 23 November 2025 18:51 WIB

TANGERANG SELATAN – Harapan memiliki rumah berubah menjadi kerumitan panjang bagi Eddy, 41 tahun, karyawan swasta yang kini melaporkan anggota DPRD Kota Tangerang berinisial ML. Eddy diduga menjadi korban penipuan jual beli tanah setelah menyetorkan uang dengan total Rp 110 juta untuk lahan yang tak kunjung ia terima.

Sabtu (22/11/2025), wajah lelah dan sedih terlihat jelas ketika Eddy tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tangerang Selatan sambil membawa berkas bukti transaksi. Ia tidak sendirian. Seorang korban lainnya, Devi, 33 tahun, juga turut membuat laporan.

“Kami sudah tidak tahu harus ke mana lagi. Kami hanya ingin uang kami kembali,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, awal mula persoalan ini terjadi setelah melihat iklan penjualan tanah di aplikasi online. Lahan di kawasan Muncul, Tangerang Selatan itu terlihat cocok untuk rumah impiannya. Setelah bertemu marketing dan memberikan uang muka Rp 2 juta, ia semakin yakin ketika mengetahui tanah tersebut milik anggota DPRD kota.

“Saya lega, karena pemiliknya anggota DPRD. Rasanya aman,” katanya.

Transaksi lanjutan berlangsung di kantor notaris, membuat Eddy semakin percaya. Ia menyerahkan Rp 58 juta tambahan, total Rp 60 juta untuk cicilan awal. Namun, setelah itu, kepastian sertifikat dan lahan yang dijanjikan tak pernah datang.

“Saya cek internet, ternyata banyak korban lain. Saya baru sadar sudah ditipu,” ucapnya. 

Eddy kini harus menanggung utang kantor sebesar Rp 120 juta.

“Potong gaji saya 2,5 juta per bulan selama empat tahun. Berat sekali,” keluhnya.

Devi, korban lainnya, mengaku telah menyerahkan uang lebih besar: Rp 180 juta. Ia bahkan sudah menganggarkan biaya pembangunan rumah.

“Sudah dua tahun lebih hanya dijanjikan,” ungkapnya.

Ia berkali-kali mendatangi rumah ML, namun tak pernah bertemu. Devi juga sempat mengadu ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) namun merasa tidak mendapat respons.

“Padahal korbannya banyak,” tuturnya.

Kedua korban berharap laporan polisi dapat membuka kasus ini secara terang.

“Kalau uang tidak bisa kembali, setidaknya ada konsekuensi hukum,” kata Devi.

Laporan mereka tercatat dalam TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Ketika dikonfirmasi, ML mengakui adanya transaksi namun meminta waktu untuk mengembalikan uang korban.

“Saya mohon bersabar, saya berusaha mengembalikan,” katanya singkat.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam membenarkan adanya aduan serupa.

“Sudah dibahas di BK dan diserahkan ke fraksi,” ujarnya, Ahad (23/11/2025).

Rusdi menyebut peristiwa ini terjadi sebelum ML dilantik sebagai anggota DPRD, sehingga tidak masuk dalam pelanggaran kode etik.

“Kunjungan rajin, pembahasan datang, paripurna hadir. Secara aturan, pimpinan tidak bisa menindak,” jelasnya.

DPRD berencana melakukan pembahasan lebih lanjut setelah adanya laporan polisi dari para korban. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww