Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Umum

Pemprov DKI Perkuat Filter Konten Berbahaya untuk Pelajar

Pemprov DKI Perkuat Filter Konten Berbahaya untuk Pelajar
Ilustrasi pelajar sedang menggunakan gawai. (Ist)
Senin, 24 November 2025 13:28 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penyusunan regulasi pembatasan akses pelajar terhadap konten berisiko di media sosial, menyusul insiden ledakan di SMA Negeri 72 yang memicu perhatian serius soal keamanan digital siswa.

‎Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan peristiwa itu menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat.

‎
‎"Segera setelah kejadian, Gubernur (Pramono Anung) menggelar rapat koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPAI, dan berbagai pihak terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya bagi pelajar," ujar Chico melalui pesan singkat, Senin (24/11/2025).
‎
‎Regulasi yang kini hampir rampung itu akan menata pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, melalui pengawasan sekolah yang lebih ketat dan peningkatan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.
‎
‎Chico menyebut Komisi E DPRD DKI juga memberikan dukungan penuh agar kebijakan tersebut segera ditegakkan, terutama untuk menjaga kesehatan mental peserta didik.
‎
‎Pemprov DKI turut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperkuat verifikasi usia dan penyaringan konten yang memuat unsur kekerasan, radikalisme, hingga hoaks di berbagai platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.
‎
‎"Peluncuran (kebijakan itu) bertahap mulai Januari 2026, dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara," pungkas Chico. ***

Editor:Senopati Ukoro
Sumber:Antaranews.com
Kategori:Umum, DKI Jakarta
wwwwww