Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Proses Hukum Pemilik PT JN Tetap Jalan, KPK: Rehabilitasi Hanya untuk Tiga Pejabat ASDP

Proses Hukum Pemilik PT JN Tetap Jalan, KPK: Rehabilitasi Hanya untuk Tiga Pejabat ASDP
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Rabu, 26 November 2025 06:40 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan terhadap Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara terus berjalan, sekalipun tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Kepastian ini menegaskan bahwa status hukum Adjie tidak berubah dan tetap berada dalam pengusutan aktif penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa rehabilitasi hanya berlaku bagi tiga mantan pejabat BUMN tersebut. Ia menekankan bahwa Adjie masih berstatus tersangka dalam kasus akuisisi saham PT JN yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

"Keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

Saat ini, Adjie menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan. KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan pengurus RT dan RW di lingkungan tempat tinggal tersangka, sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.

Asep juga menegaskan bahwa lembaganya menghormati keputusan presiden dalam memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Menurutnya, hak prerogatif presiden tidak berada dalam ruang intervensi KPK.

Namun, ia mengingatkan bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini sudah diuji di praperadilan dan diperkuat oleh vonis majelis hakim Tipikor. "Secara formil maupun materiil sudah diuji dan sudah selesai. Pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan, dan uji materiil dengan terbitnya vonis majelis hakim," tegasnya.

KPK kini menunggu salinan resmi Keputusan Presiden dari Kementerian Hukum sebagai dasar administratif untuk proses pengeluaran tiga mantan direksi dari rumah tahanan. "Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya. Petugas dari Kementerian Hukum akan mengantarkan surat keputusan tersebut kepada kami," jelasnya.

Perkara ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Fakta pengadilan menunjukkan adanya pelanggaran prinsip Business Judgment Rules karena akuisisi dilakukan tanpa due diligence yang objektif. ASDP mengambil alih kapal-kapal tua milik Adjie sekaligus menanggung utang perusahaan, yang pada akhirnya memicu kerugian negara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww