Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Ramai ASN Gugat Cerai karena Mutasi, MenPAN-RB: Aturan 10 Tahun Justru Usulan Pemda

Ramai ASN Gugat Cerai karena Mutasi, MenPAN-RB: Aturan 10 Tahun Justru Usulan Pemda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Rabu, 26 November 2025 07:12 WIB

JAKARTA – Fenomena meningkatnya ASN yang mengajukan perceraian karena terbebani aturan mutasi kembali menjadi sorotan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa ketentuan masa pengabdian 10 tahun sebelum bisa mengajukan mutasi bukanlah kebijakan yang tiba-tiba dibuat pemerintah pusat, melainkan berasal dari usulan pemerintah daerah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (25/11/2025), Rini menerangkan bahwa aturan mutasi sebenarnya berbeda antara jabatan struktural dan nonstruktural. Untuk jabatan struktural, ASN dapat mengajukan mutasi setelah lima tahun. Namun bagi jabatan nonstruktural, ketentuan yang berlaku memang 10 tahun.

"Sebetulnya pengaturan kaitannya dengan mutasi itu selama 5 tahun untuk jabatan-jabatan struktural. Tapi untuk jabatan-jabatan yang bukan jabatan struktural itu memang diatur 10 tahun," ujarnya.

Rini menegaskan bahwa permintaan tersebut berasal dari pemerintah daerah yang khawatir kehilangan aparatur dalam jumlah besar jika mutasi terlalu mudah dilakukan. Para kepala daerah, katanya, telah menyesuaikan kebutuhan formasi jangka panjang sehingga perpindahan yang terlalu cepat dapat menimbulkan kekosongan pegawai.

"Ini sebetulnya dulu juga inisiatif dari para kepala daerah yang memang menginginkan supaya mereka tidak kehabisan PNS nya, tidak kehabisan sumber daya aparatur," jelasnya.

Menurutnya, masalah muncul ketika sejumlah ASN baru dua tahun bekerja sudah mengajukan perpindahan, misalnya ke Jawa atau daerah lain, sehingga mengganggu perencanaan sumber daya manusia yang sudah disusun.

Ia menambahkan bahwa mutasi internal instansi tetap dapat dilakukan tanpa menunggu 10 tahun. Namun mutasi antarinstansi harus mengikuti aturan masa pengabdian yang telah ditetapkan untuk memastikan distribusi aparatur tetap seimbang. “Kalau banyak yang berpindah tentu akan terjadi kekosongan di dalam,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww