Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

‎RUU Penyesuaian Pidana Dibahas, Pemerintah Soroti Denda dan Penghapusan Minimum Khusus

‎RUU Penyesuaian Pidana Dibahas, Pemerintah Soroti Denda dan Penghapusan Minimum Khusus
Komisi III DPR saat membahas RUU Penyesuaian Pidana. (Ist)
Rabu, 26 November 2025 13:13 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM mulai membahas RUU Penyesuaian Pidana yang memuat sembilan pasal dan menjadi aturan turunan wajib dari KUHP baru. Regulasi ini dinilai penting karena akan mengubah sejumlah ketentuan pidana yang selama ini dinilai tumpang tindih atau memberatkan masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menegaskan urgensi RUU tersebut.

‎
‎"Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP," kata Eddy dalam rapat Panja Komisi III di Kompleks Parlemen, Rabu (26/11/2025).
‎
‎Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyeragaman denda sesuai kategori dalam KUHP baru.
‎
‎"Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar," jelas Eddy.
‎
‎Pemerintah juga mengusulkan penghapusan pidana minimum khusus, kecuali untuk tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
‎
‎Eddy mencontohkan perkara narkotika dengan barang bukti kecil yang tetap dijatuhi hukuman berat karena minimum khusus.
‎
‎"Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim," ujarnya.
‎
‎RUU ini juga menyesuaikan sanksi pidana di berbagai regulasi, termasuk konversi pidana kurungan menjadi denda, perubahan pidana kumulatif menjadi alternatif, serta revisi ketentuan di sektor perikanan dan lalu lintas.
‎
‎Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya agar KUHAP baru bisa langsung berlaku tanpa penyesuaian tambahan.
‎
‎"Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut," ucap Habiburokhman. ***

Editor:Senopati Ukoro
Sumber:Antaranews.com
Kategori:Kriminal, Beladiri
wwwwww