Gugat Ketidakharmonisan Pemimpin Jember, Warga Bawa Sengketa Bupati–Wabup ke PN
![]() |
| Sidang perdana gugatan dugaan melawan hukum Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (26/11/2025). |
JEMBER – Ketegangan hubungan antara Bupati Jember, Muhammad Fawait, dan Wakil Bupati, Djoko Susanto, kini berujung di meja hijau. Seorang warga Kecamatan Kaliwates, Mashudi alias Agus MM, menggugat keduanya ke Pengadilan Negeri Jember atas dugaan perbuatan melawan hukum yang disebut berkaitan dengan ketidakharmonisan dua pemimpin daerah itu.
Sidang kedua berlangsung Rabu (26/11/2025) dan dipimpin Majelis Hakim Amran S Herman. Hakim memberi ruang mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.
"Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi," ujar Amran.
Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena penggugat menilai pemerintahan daerah berjalan tanpa kemajuan. Ketidakharmonisan antara bupati dan wabup, katanya, menjadi sumber persoalan.
"Sebagai warga, kami selalu mengharapkan bagaimana sesuai dengan slogan Jember maju, Jember baru," tuturnya. Ia menilai kerja sama keduanya seharusnya berjalan selaras, layaknya ponsel dan baterai yang tidak bisa terpisah.
Farid mengungkapkan temuan berupa akta kesepakatan tertanggal 21 November 2024. Dokumen itu dibuat sebelum keduanya terpilih dan ditandatangani di depan notaris, berisi pembagian tugas serta kewenangan antara bupati dan wabup. Akta tersebut kini menjadi obyek sengketa karena dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
"Kami butuh pemimpin yang amanah yang betul-betul untuk memikirkan Jember," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum turut tergugat, M Khusni Thamrin, memandang gugatan tersebut tidak tepat secara hukum. Ia menilai akta yang disengketakan merupakan kesepakatan antara dua calon kepala daerah pada pilkada 2024, sehingga penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian itu.
"Kontrak itu hanya terikat dan berlaku kepada para pihak yang bersepakat," jelasnya.
Thamrin juga menilai penarikan bupati sebagai turut tergugat keliru karena justru tercantum sebagai pihak dalam perjanjian, bukan sebagai pihak luar. Ia menambahkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Menurut Peraturan Mahkamah Agung itu juga disebutkan bahwa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," urainya.
Menurut Thamrin, gugatan semestinya berupa wanprestasi jika menyangkut perjanjian antara dua individu. Karena penggugat tidak termasuk pihak dalam perjanjian itu, ia menilai tidak ada kerugian langsung maupun tidak langsung yang dapat dijadikan dasar hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, Voli, DKI Jakarta, Jawa Timur |













