Kantor Maktour Digeledah, KPK Temukan Indikasi Upaya Hapus Bukti Korupsi Haji
![]() |
| Situasi di kantor Maktour Umroh & Haji milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025). |
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti kuat adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Temuan itu mencuat setelah penggeledahan kantor Maktour Group di Jakarta, Kamis (14/8/2025), yang kemudian menyeret perusahaan travel tersebut ke dalam sorotan tajam penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa bukti dugaan penghilangan dokumen ditemukan langsung di area kantor.
"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujarnya, Kamis (26/11/2025).
Pihak Maktour hingga kini belum memberikan konfirmasi atas temuan tersebut.
Informasi yang terungkap menunjukkan adanya dugaan pembakaran dokumen penting. Seorang staf Maktour disinyalir membakar berkas manifes kuota haji yang diterima perusahaan. Aksi itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak keterlibatan pihak tertentu dalam alur distribusi kuota haji. Penyidik kini mendalami apakah tindakan tersebut masuk kategori perintangan penyidikan.
"Penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," jelas Budi.
Selain penggeledahan, KPK telah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Sejumlah pegawai diperiksa, dan penyidik menyita uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah dari lokasi penggeledahan.
Fokus penyidikan saat ini berada pada pembuktian dugaan kerugian negara, termasuk penelusuran diskresi pembagian kuota, mekanisme distribusi, hingga dugaan jual beli kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
"Itu yang masih difokuskan untuk menelusuri karena ini kaitannya sama penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Budi.
Kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023–2024 ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Nilai itu masih bersifat sementara dan dapat bertambah setelah koordinasi lanjutan antara KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Nasional, Beladiri, DKI Jakarta |













