KPK Tahan Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi, Ini Penjelasan Resminya
![]() |
| (foto: antara foto/muhammad adimaja) |
JAKARTA – Meski Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi belum juga menghirup udara bebas hingga Jumat (28/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pembebasan Ira dan dua terdakwa lain dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara masih menunggu rampungnya proses administratif internal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya wajib memastikan seluruh mekanisme sesuai prosedur sebelum melaksanakan Keppres tersebut.
“Secepatnya, ya. Masih ada beberapa proses di internal kami. Ada hal-hal administratif yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi perkara ASDP ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Budi menyinggung bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025 masih menjadi pertimbangan KPK. Dalam putusan itu, Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara akuisisi PT JN.
“Kami akan cek ulang apakah harus eksekusi dulu atau seperti apa,” tambahnya.
Ia menegaskan detail proses internal belum dapat disampaikan kepada publik.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan. Ini ranah internal. Jika semuanya selesai, kami akan ke rutan untuk bertemu Bu Ira dan menyampaikan surat keputusan ini,” jelasnya.
Kasus ini menyeret empat tersangka. Selain pemilik PT JN, Adjie, tiga terdakwa dari ASDP adalah Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama periode 2017–2024; Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menolak disebut merugikan negara. Ia meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan ASDP karena perusahaan memperoleh 53 kapal dan izin operasinya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan untuk Ira, sementara Yusuf dan Harry divonis 4 tahun. Kerugian negara dalam perkara ini dinilai mencapai Rp1,25 triliun.
Menariknya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.
KPK menegaskan pembebasan akan dilakukan segera setelah semua proses internal selesai. Publik kini menanti tindak lanjut lembaga antikorupsi atas Keppres yang sudah diterbitkan. ***













