Aceh–Sumut–Sumbar Dilanda Krisis Ekologis, DPR: Ini Bukan Sekadar Hujan Ekstrem
![]() |
| Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (foto: bnpb) |
JAKARTA – Gelombang banjir dan tanah longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir menjadi tanda serius bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis lingkungan yang semakin nyata. Tim Pengawas Penanggulangan Bencana (Timwas Bencana) DPR RI menyebut bencana ini bukan hanya akibat cuaca ekstrem, tetapi juga buah dari kerusakan alam yang sudah lama diabaikan.
Anggota Timwas Bencana DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menilai bencana berulang ini adalah alarm keras bagi seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa cuaca ekstrem akibat Siklon Senyar hanyalah salah satu pemicu, bukan penyebab tunggal.
“Bencana berulang seperti ini harus menjadi peringatan keras bahwa tata kelola alam Indonesia sedang berada dalam kondisi kritis,” ujar Maman, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Maman, kerusakan ekosistem, ekspansi industri ekstraktif, dan pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan telah memperbesar risiko bencana. Ditambah lagi, kesiapsiagaan pemerintah daerah maupun pusat dinilai masih belum memadai.
Ia mendesak agar pemangku kepentingan segera mengambil langkah tegas, mulai dari mitigasi bencana, penguatan sistem peringatan dini, hingga kontrol ketat terhadap aktivitas industri yang berdampak pada lingkungan.
“Krisis ini harus ditangani secara serius dan terukur oleh semua pihak,” tegasnya.
Dampak bencana yang terjadi sangat luas. Di Aceh, 13 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 20 dari 23 kabupaten/kota terendam banjir. Ribuan warga mengungsi, listrik padam total, jaringan telekomunikasi putus, dan lahan pertanian rusak parah. Pemerintah setempat telah menetapkan status tanggap darurat hingga 11 Desember 2025.
Kondisi di Sumatera Utara tak kalah mencekam. Sebanyak 43 orang meninggal, 88 orang hilang, dan lebih dari seribu warga terpaksa mengungsi. Sebanyak 12 kabupaten/kota terdampak banjir, longsor, dan puting beliung. Tanggap darurat ditetapkan hingga 8 Desember 2025.
Rentetan bencana ini, menurut Timwas DPR, merupakan bukti nyata bahwa Indonesia semakin rentan. Tanpa perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan, kejadian serupa berpotensi menjadi rutin setiap musim hujan. ***













