Praperadilan Paulus Tannos Terancam Gugur, KPK: Buron Tidak Berhak Menggugat!
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: inilah.com/rizki) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keyakinannya bahwa gugatan praperadilan yang diajukan tersangka e-KTP, Paulus Tannos, tidak akan diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Status Tannos sebagai buronan dianggap menjadi alasan kuat bagi hakim untuk menolak permohonan tersebut.
“Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (29/11/2025).
Aturan dalam SEMA itu menegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang (DPO) tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat proses penyidikan. Jika gugatan tetap diajukan lewat kuasa hukum atau keluarga, hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima tanpa ada upaya hukum lainnya.
“Tidak adil jika seseorang menghindar, tidak kooperatif, melarikan diri, tapi tetap ingin mempertanyakan penetapan tersangka. Negara tidak memberikan ruang untuk itu,” tegas Budi.
Gugatan praperadilan Tannos telah berlangsung sejak Senin (24/11/2025) dan akan diputus pada Selasa (2/12/2025). KPK menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh seluruh prosedur sebelum menetapkan Tannos sebagai buronan. Fokus utama saat ini adalah memastikan Tannos kembali ke Indonesia agar proses hukum dapat berjalan.
“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan tersangka melalui mekanisme ekstradisi,” ujarnya.
Tannos kini ditahan oleh otoritas Singapura di Changi Prison selagi proses persidangan ekstradisi berjalan. Pemerintah Indonesia resmi mengajukan permohonan ekstradisi pada 3 Maret 2025, sebelum batas waktu 45 hari dari tanggal penangkapan oleh CPIB Singapura pada 17 Januari 2025.
Jika pengadilan Singapura mengabulkan permohonan, Tannos akan segera dibawa ke Indonesia untuk menghadapi kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Persidangan ekstradisi sebelumnya telah berlangsung tiga hari, 23–25 Juni 2025, dan akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025 dengan pemeriksaan saksi dari pihak pembela. Melalui kuasa hukumnya, Tannos diketahui menolak diekstradisi.
Tannos menjadi salah satu dari empat tersangka lanjutan e-KTP yang ditetapkan KPK pada 2019 bersama Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi. Dua nama di antaranya, Tannos dan Miryam, hingga kini belum ditahan dan direncanakan ditahan bersamaan bila ekstradisi rampung.
Tannos sebelumnya melarikan diri dengan menggunakan paspor Guinea-Bissau, Afrika Barat, sebelum akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura. Perkara e-KTP hingga kini masih menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. ***













