Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  Nasional

MA Ketuk Putusan, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah

MA Ketuk Putusan, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie.
Sabtu, 29 November 2025 20:40 WIB

JAKARTA – Upaya hukum terakhir Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, untuk lepas dari hukuman panjang kembali menemui jalan buntu. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

Penolakan kasasi itu tercatat dalam putusan nomor 11312 K/PID.SUS/2025.
"Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," tertulis dalam amar putusan yang diunggah di laman resmi MA, Sabtu (29/11/2025).

Majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto memutus perkara tersebut pada 25 November 2025. Dengan ketetapan itu, hukuman Hendry Lie tetap sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Hendry—pemilik mayoritas saham PT Tinindo Inter Nusa (TIN)—dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim ketua, Tony Irfan, Kamis (12/6/2025).

Hendry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Jika tak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, ia harus menjalani tambahan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tindakan Hendry bukan hanya merugikan negara, tetapi turut memperburuk kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan ilegal di wilayah timah. Jaksa sebelumnya mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut, termasuk Rosalina sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga dari bagian pemasaran, serta jajaran PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016 hingga 2018.

Keterlibatan para pihak ini disebut berlangsung selama satu dekade, memperlihatkan bagaimana praktik ilegal dalam tata niaga timah berjalan sistematis dan merusak tata kelola sumber daya alam Indonesia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww