Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Mengapa Pemerintah Tak Tergesa Tetapkan Darurat Nasional? Pakar Ungkap Alurnya

Mengapa Pemerintah Tak Tergesa Tetapkan Darurat Nasional? Pakar Ungkap Alurnya
Kondisi permukiman Jorong Kayu Pasak yang rusak akibat banjir bandang di Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025).
Minggu, 30 November 2025 18:25 WIB

JAKARTA – Sorotan publik terhadap penanganan bencana di Sumatera terus menguat. Banyak pihak berharap pemerintah pusat segera menetapkan status darurat nasional. Namun di balik tuntutan tersebut, terdapat prosedur panjang yang selama ini kurang dipahami masyarakat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan setiap penetapan status bencana memiliki landasan hukum yang ketat. Ia menyebut pemerintah pusat tidak bisa langsung melompat mengambil alih tanpa melihat kemampuan daerah lebih dulu.

"Dasarnya itu usulan provinsi. Kalau kabupaten atau kota menyatakan sudah tidak mampu, barulah mereka mengusulkan ke provinsi. Setelah provinsi juga tak sanggup, pemerintah pusat yang menentukan apakah layak dinaikkan menjadi bencana nasional," katanya, Minggu (30/11/2025).

Ia mengingatkan publik bahwa besar kecilnya korban bukan satu-satunya ukuran. Kapasitas daerah menjadi faktor utama. Ia mencontohkan pengalaman Yogyakarta pada 2006 yang sering disalahpahami masyarakat.

"Itu sampai jutaan warga terdampak. Tapi Yogyakarta masih bisa menjalankan pelayanan publik dan menyalurkan bantuan. Karena itu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional," ujarnya.

Menurutnya, penetapan status darurat nasional justru membawa konsekuensi besar yang tidak sederhana.

"Kalau ditetapkan nasional, seluruh sumber daya diarahkan untuk bencana. Sekolah bisa libur, layanan kesehatan difokuskan ke rumah sakit, dan sektor-sektor lain terpengaruh," jelasnya.

Trubus menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat, terutama ketika situasi di lapangan terlihat berat. Namun ia mengingatkan bahwa penetapan status tidak bisa dipaksakan ketika daerah masih mampu melakukan penanganan.

"Kalau daerah masih bisa koordinasi dan mengatur anggaran, itu tetap jadi wilayah kerja daerah," ungkapnya. 

Ia juga menyoroti akar persoalan yang sering luput dari perhatian: banyak bencana muncul akibat keputusan di tingkat lokal, terutama pada isu lingkungan.

"Kerusakan lingkungan atau penggundulan hutan itu urusan pemerintah daerah yang memberikan izin," tandasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Olympic, Nasional, Voli, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara
wwwwww