Mengapa Pemerintah Tak Tergesa Tetapkan Darurat Nasional? Pakar Ungkap Alurnya
![]() |
| Kondisi permukiman Jorong Kayu Pasak yang rusak akibat banjir bandang di Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). |
JAKARTA – Sorotan publik terhadap penanganan bencana di Sumatera terus menguat. Banyak pihak berharap pemerintah pusat segera menetapkan status darurat nasional. Namun di balik tuntutan tersebut, terdapat prosedur panjang yang selama ini kurang dipahami masyarakat.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan setiap penetapan status bencana memiliki landasan hukum yang ketat. Ia menyebut pemerintah pusat tidak bisa langsung melompat mengambil alih tanpa melihat kemampuan daerah lebih dulu.
"Dasarnya itu usulan provinsi. Kalau kabupaten atau kota menyatakan sudah tidak mampu, barulah mereka mengusulkan ke provinsi. Setelah provinsi juga tak sanggup, pemerintah pusat yang menentukan apakah layak dinaikkan menjadi bencana nasional," katanya, Minggu (30/11/2025).
Ia mengingatkan publik bahwa besar kecilnya korban bukan satu-satunya ukuran. Kapasitas daerah menjadi faktor utama. Ia mencontohkan pengalaman Yogyakarta pada 2006 yang sering disalahpahami masyarakat.
"Itu sampai jutaan warga terdampak. Tapi Yogyakarta masih bisa menjalankan pelayanan publik dan menyalurkan bantuan. Karena itu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional," ujarnya.
Menurutnya, penetapan status darurat nasional justru membawa konsekuensi besar yang tidak sederhana.
"Kalau ditetapkan nasional, seluruh sumber daya diarahkan untuk bencana. Sekolah bisa libur, layanan kesehatan difokuskan ke rumah sakit, dan sektor-sektor lain terpengaruh," jelasnya.
Trubus menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat, terutama ketika situasi di lapangan terlihat berat. Namun ia mengingatkan bahwa penetapan status tidak bisa dipaksakan ketika daerah masih mampu melakukan penanganan.
"Kalau daerah masih bisa koordinasi dan mengatur anggaran, itu tetap jadi wilayah kerja daerah," ungkapnya.
Ia juga menyoroti akar persoalan yang sering luput dari perhatian: banyak bencana muncul akibat keputusan di tingkat lokal, terutama pada isu lingkungan.
"Kerusakan lingkungan atau penggundulan hutan itu urusan pemerintah daerah yang memberikan izin," tandasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, Voli, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara |













