Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
22 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
21 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
24 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
20 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
22 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
6
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
19 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Home  /  Berita  /  Nasional

‎Pakar Desak Pemerintah Perbarui Regulasi Bencana, Buntut Lambannya Penanganan di Sumatera

‎Pakar Desak Pemerintah Perbarui Regulasi Bencana, Buntut Lambannya Penanganan di Sumatera
Suasana pasca banjir di Sumatera. (Ist)
Selasa, 02 Desember 2025 17:42 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA - Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan meminta pemerintah segera memperbarui regulasi kebencanaan dengan menambahkan kategori baru bernama "bencana regional", menyusul bencana besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera.

Djohermansyah menilai, bencana lintas provinsi seperti yang terjadi saat ini tidak bisa ditangani secara optimal karena dasar hukum yang tersedia tidak memadai. 

‎
‎Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 hanya mengenal tiga tingkat bencana kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, sementara realitas di lapangan menunjukkan pola bencana yang melampaui batas administratif.
‎
‎"Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif 'bencana nasional', setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden belum menetapkan status bencananya," ujar Djohermansyah kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
‎
‎Ia menyoroti, lemahnya solidaritas dan koordinasi antarprovinsi di satu pulau ketika terjadi bencana besar. Menurutnya, tujuh provinsi lain di Sumatera sebenarnya memiliki kemampuan untuk membantu secara cepat, namun dukungan tersebut tidak mengalir otomatis karena ketiadaan payung hukum.
‎
‎"Provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya. Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi," ucapnya.
‎
‎Ia meminta Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi motor untuk mendorong pembaruan regulasi tersebut.
‎
‎Djohermansyah juga menilai lambatnya penetapan status bencana memperburuk penanganan di lapangan. Dengan lebih dari 600 korban jiwa, sekitar 500 orang hilang, dan kerusakan infrastruktur di tiga provinsi, ia menilai pemerintah tak perlu menunggu kajian terlalu panjang.
‎
‎"Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada presisi. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat," tegasnya.
‎
‎Ia menyoroti distribusi bantuan yang terhambat akibat wilayah terdampak banyak yang terisolasi. Djohermansyah menilai birokrasi data tidak boleh menghambat distribusi logistik.
‎
‎"Turunkan dulu, selamatkan dulu. Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan," ujarnya.
‎
‎Menurutnya, bencana di Sumatera menjadi alarm bagi negara untuk mereformasi sistem penanggulangan bencana, terutama di aspek koordinasi regional.
‎
‎Ia menegaskan empat langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah diantaranya, memasukkan kategori "bencana regional" ke regulasi, menetapkan status bencana tanpa penundaan, menggerakkan provinsi nonterdampak untuk membantu, dan mempercepat distribusi bantuan berdasarkan prinsip kemanusiaan.
‎
‎"Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat," pungkas Djohermansyah. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Olympic, Nasional, Voli
wwwwww