Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
22 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
15 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
14 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
17 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Voli

KUHAP Baru Dinilai Memperluas Kontrol Negara, Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan

KUHAP Baru Dinilai Memperluas Kontrol Negara, Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025).
Jum'at, 05 Desember 2025 16:55 WIB

JAKARTA – Di tengah upaya pembaruan hukum acara pidana, pengesahan KUHAP baru oleh DPR justru memunculkan gelombang kegelisahan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Banyak yang menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi negara untuk masuk ke ranah pribadi warga, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Seorang aktivis hukum dalam sebuah diskusi di Jakarta mengungkapkan kecemasannya bahwa Indonesia tengah bergerak mundur, pelan namun pasti. Pernyataannya menggambarkan rasa waswas yang kini meluas di antara para pegiat hukum dan pembela hak asasi manusia.

Salah satu sorotan tajam tertuju pada pasal-pasal yang membuka peluang penyadapan tanpa persetujuan peradilan dan penahanan yang berpotensi diperpanjang. Bagi kalangan masyarakat sipil, ketentuan tersebut menggeser keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam kerangka hukum modern, keseimbangan itulah yang menjaga kekuasaan agar tidak melampaui batas. Perdebatan klasik antara model crime control dan due process kembali mengemuka. KUHAP baru dinilai terlalu condong pada pendekatan crime control, namun tidak disertai pengawasan yang kuat untuk menjamin hak warga tetap terlindungi.

Kekhawatiran semakin nyata ketika regulasi tersebut dibayangkan dalam praktik. Seorang pengacara Peradi di Banten pernah menyampaikan pengalamannya bahwa banyak perkara muncul bukan dari penyidikan yang rapi, tetapi dari tahapan yang terburu-buru dan minim transparansi.
“Kalau aturannya longgar, praktiknya bisa lebih longgar lagi,” ujarnya.

Meski begitu, sebagian pihak mengakui bahwa KUHAP baru memiliki sejumlah pembaruan, seperti penataan prosedur dan penguatan peran hakim praperadilan. Namun, para pegiat hukum mengingatkan bahwa sebuah aturan harus diuji bukan hanya dari sisi manfaat, tetapi juga risiko yang mungkin timbul—terutama dalam konteks negara dengan persoalan akuntabilitas aparat yang belum sepenuhnya teratasi.

Respons masyarakat sipil yang beragam—mulai dari kritik terbuka, desakan revisi, hingga usulan pengawasan tambahan—menunjukkan bahwa publik masih peduli terhadap masa depan sistem peradilan pidana. Kehati-hatian mereka merupakan bagian dari mekanisme kontrol demokrasi.

Pengesahan KUHAP baru menjadi penanda bahwa dialog antara negara dan masyarakat sangat penting dalam setiap perubahan hukum. Pertanyaan mendasar pun kembali mencuat: apakah regulasi ini akan memperkuat perlindungan terhadap warga, atau justru membuat mereka lebih rentan? ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Voli, Metropolitan
wwwwww