Iming-iming Honeymoon Murah, Ratusan Korban Terjebak WO Ayu Puspita
![]() |
| Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers penipuan wedding organizer Ayu Puspita, Sabtu (13/12/2025). (foto: kompas) |
JAKARTA – Modus penipuan wedding organizer Ayu Puspita mulai terkuak setelah Polda Metro Jaya menerima laporan ratusan korban dengan total kerugian miliaran rupiah. Janji paket pernikahan murah lengkap dengan liburan hingga honeymoon disebut menjadi umpan utama yang membuat calon pengantin tergiur.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin, mengungkapkan tersangka Ayu Puspita bersama Dimas menawarkan berbagai fasilitas dengan harga di bawah pasaran. Skema itu dinilai efektif menarik minat korban.
"Kenapa bisa menarik korban karena ada yang ditawarkan korban dalam bentuk fasilitas paket yang murah," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, paket yang ditawarkan tidak hanya mencakup acara pernikahan, tetapi juga perjalanan wisata dan bulan madu. Bahkan, korban dijanjikan keuntungan tambahan jika melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Ada tawaran fasilitas, misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan ke Bali dengan paket honeymoon sehingga menarik korban untuk menggunakan jasa para tersangka," katanya.
Dari hasil penyelidikan, usaha wedding organizer itu sudah berjalan cukup lama. Layanan pernikahan tersebut mulai beroperasi sejak 2016 dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi berbadan hukum pada 2024. Langkah itu justru membuat korban semakin yakin dan percaya.
"Sejak kapan berlangsung, kegiatan jasa pernikahan berlangsung 2016, kemudian 2024 tersangka meningkatkan badan hukum," jelasnya.
Kerugian yang dialami korban bervariasi. Sebagian besar diminta membayar uang muka terlebih dahulu dengan nominal puluhan juta rupiah. Hingga kini, polisi mencatat 207 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
"Kerugian korban variatif, diminta membayar DP terlebih dahulu sehingga ada yang Rp40 juta dan Rp60 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













