Mahfud Soroti Perpol Kapolri, Polisi Aktif Masuk Kementerian Dinilai Langgar Konstitusi
![]() |
| Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD |
JAKARTA – Polemik penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian kembali mencuat setelah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD, menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menyebut Perpol tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Putusan MK sudah jelas. Anggota Polri yang masuk institusi sipil harus berhenti atau pensiun. Tidak ada lagi alasan penugasan dari Kapolri," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (13/12/2025).
Ia menilai Perpol 10/2025 justru membuka kembali ruang yang telah ditutup MK. Aturan itu mengizinkan anggota Polri bertugas di luar kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara, sehingga berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum.
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud menegaskan Perpol tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, pengisian jabatan sipil oleh aparat keamanan diatur secara ketat.
“UU TNI masih menyebut jabatan tertentu yang bisa diisi anggota TNI. Tapi UU Polri sama sekali tidak memberi ruang itu. Artinya, tidak ada dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil,” tegas mantan Ketua MK tersebut.
Ia menilai pandangan bahwa Polri dapat masuk ke institusi sipil karena dianggap bukan militer adalah keliru. Menurutnya, setiap jabatan memiliki batas profesi yang harus dihormati.
“Walaupun sama-sama sipil, tidak semua profesi bisa saling menggantikan. Dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa. Semua harus sesuai fungsi dan keahliannya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, MK pada 14 November 2025 menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status kepolisian. MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun tak lama berselang, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan sehari setelahnya. Aturan itu mengatur penugasan anggota Polri di luar kepolisian, termasuk di sejumlah kementerian dan lembaga strategis.
Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, penugasan juga mencakup Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













