Modus Baru di Jakarta Pusat: Komplotan Pura-Pura Ditabrak, Gasak Tas Berisi Rp20 Juta
![]() |
| Pelaku komplotan tindakan pencurian dengan pemberatan (kiri-kanan), PP, MY dan A saat ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2025) (foto: ditreskrimum polda metro jaya) |
JAKARTA – Aksi kriminal dengan modus pura-pura ditabrak kembali terjadi di ibu kota. Kali ini, korbannya adalah RRP (53), warga yang sedang melintas di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025). Peristiwa tersebut memunculkan kembali kekhawatiran warga terkait modus kejahatan yang menyasar pengemudi mobil di jalan-jalan padat.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seseorang tiba-tiba mengaku tertabrak mobil korban. Refleks menghampiri orang yang tampak kesakitan, korban keluar dari kendaraannya untuk memastikan kondisi orang tersebut. Namun ketika kembali ke dalam mobil, tasnya sudah raib.
“Korban kemudian mengecek dashcam miliknya. Dari rekaman tersebut terlihat jelas ada komplotan yang memang berniat mencuri barang milik korban,” ujar Maghantara, Jumat (12/12/2025).
Tas yang hilang berisi kartu identitas, ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp20 juta. Menyadari dirinya telah dijebak, korban langsung melapor ke Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Penyelidikan pun berlangsung cepat. Polisi berhasil menangkap PP (33), yang berperan sebagai penadah, di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Pengembangan kasus membawa tim pada dua pelaku lainnya: MY (58), sang eksekutor yang ditangkap di Majalengka pada Rabu (10/12), dan A (58), yang membantu eksekusi, di Duren Sawit sehari kemudian.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya dua sepeda motor yang dipakai pelaku, tiga ponsel tersangka, satu ponsel korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV yang memperkuat rangkaian kejadian.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan skenario rekayasa kecelakaan masih membayangi masyarakat Jakarta. Polisi mengimbau warga tetap waspada dan mengaktifkan perangkat keamanan kendaraan seperti dashcam, yang terbukti membantu mengungkap kasus ini. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













