Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Rakerprov KONI DKI 2025 Digugat

Rakerprov KONI DKI 2025 Digugat
Penyampaian surat aduan Rakerprov KONI DKI Jakarta. (Ist)
Minggu, 14 Desember 2025 08:04 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Polemik serius membayangi pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta Tahun 2025. Sejumlah peserta secara resmi melayangkan tiga surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, dan Ketua KONI Pusat.

Melalui surat tersebut, disampaikan terkait pelanggaran berat, cacat prosedur, dan penyimpangan tata kelola organisasi dalam Rakerprov yang digelar pada 3 Desember 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.

 
Pengaduan tersebut dilengkapi bukti administratif dan dokumentasi visual yang menurut para pelapor menunjukkan bahwa Rakerprov tidak dijalankan sesuai AD/ART KONI, prinsip demokrasi organisasi, serta asas transparansi dan partisipasi.
 
Wakil Ketua KONI Jakarta Barat Muhammad Azis menegaskan langkah ini bukan didorong kepentingan cabang olahraga tertentu, melainkan demi menjaga martabat dan legitimasi KONI DKI Jakarta sebagai lembaga pembina olahraga daerah.
 
“Proses yang seharusnya demokratis justru berlangsung terburu-buru, tertutup, dan tidak memberi ruang partisipasi yang setara. Ini menyangkut integritas organisasi," ujar Azis yang ikut menandatangani dan menyerahkan surat pengaduan ke Kantor KONI Pusat, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).
 
Azis menjelaskan, surat pengaduan diterima langsung oleh Wakabid Organisasi KONI Pusat Markus Othniel Mamahit bersama Wakabid Media dan Humas Tirto Prima Putra, dengan kehadiran Ketua KONI Jakarta Barat, Hermansyah.
 
Menurutnya, dalam surat aduan, peserta menyoroti sejumlah kejanggalan krusial. Rakerprov disebut hanya berlangsung sekitar tiga jam, jauh lebih singkat dari jadwal enam jam sebagaimana tercantum dalam undangan resmi. 
 
"Tata Tertib tidak pernah dibahas, karena keputusan langsung ditetapkan sepihak oleh pimpinan sidang," tegasnya.
 
Ia menuturkan, peserta juga mengaku tidak diberi kesempatan menanggapi laporan pertanggungjawaban Ketua Umum KONI DKI Jakarta. Sementara, berbagai dokumen penting, termasuk materi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta daftar calon anggota baru tidak dilampirkan dalam undangan.
 
Tak hanya itu, lanjut Azis, muncul dugaan praktik transaksional dalam pengumpulan surat dukungan sebelum TPP dibentuk secara sah. 
 
"Peserta juga mempersoalkan penolakan tanpa alasan jelas terhadap usulan syarat lima sampai 10 surat dukungan yang selama dua Musorprov terakhir dinilai telah menjadi yurisprudensi organisasi," jelasnya.
 
Salah seorang peserta Rakerprov KONI DKI Jakarta, Nurdin menilai, rangkaian proses tersebut telah menyimpang dari prinsip keadilan dan demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
"Mustahil bicara pembinaan atlet dan prestasi jika fondasi organisasinya saja dipertanyakan keabsahannya," ujarnya.
 
Ia menyebut, melalui surat pengaduan ini, para peserta menyampaikan tuntutan berbeda kepada masing-masing pihak.
 
Pertama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung diminta melakukan investigasi menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan menyatakan Rakerprov 2025 tidak sah jika ada pelanggaran.
 
Kedua, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin diminta menindaklanjuti laporan melalui fungsi pengawasan dan mendorong Komisi E menggelar klarifikasi resmi.
 
Ketiga, Ketua KONI Pusat diminta menyatakan Rakerprov 2025 batal demi hukum organisasi, serta memerintahkan penyelenggaraan ulang Rakerprov dengan pengawasan langsung dari KONI Pusat, Pemprov DKI, dan DPRD.
 
Meski demikian, Nurdin memastikan, langkah hukum bukan prioritas utama, selama terdapat itikad baik untuk melakukan koreksi internal. 
 
Nurdin menyampaikan, pelapor menilai dugaan pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut reputasi dan kredibilitas KONI DKI Jakarta. Pelaporan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses Rakerprov dan Musorprov ke depan berjalan sesuai aturan.
 
"Kami hanya ingin organisasi ini berjalan adil, transparan, dan partisipatif. Semua cabang olahraga punya hak yang sama untuk didengar. Inilah perjuangan kami," pungkas Azis. ***

wwwwww