Putusan MK Ubah Tafsir UU Hak Cipta, Royalti Bukan Beban Penyanyi
![]() |
| Vokalis Band GIGI Armand Maulana mendengarkan keterangan keterangan saksi saat sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. |
JAKARTA – Perdebatan panjang mengenai siapa yang wajib membayar royalti dalam pertunjukan musik komersial akhirnya dijawab Mahkamah Konstitusi. MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana bersama Ariel NOAH dan puluhan musisi lainnya.
Dalam sidang Rabu (17/12/2025), Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial,” ujar Suhartoyo.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin pencipta, dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Namun, ketentuan itu kerap menimbulkan kebingungan di lapangan karena tidak secara tegas menyebut pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukum menjelaskan sebuah pertunjukan komersial melibatkan setidaknya dua pihak, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara berperan merancang, mengelola, dan melaksanakan acara, sementara pelaku pertunjukan adalah pihak yang membawakan karya cipta di hadapan penonton.
Menurut Mahkamah, frasa “setiap orang” membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Di sisi lain, keuntungan pertunjukan komersial ditentukan oleh penjualan tiket, yang datanya dikuasai penyelenggara acara.
“Pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket adalah penyelenggara pertunjukan. Oleh karena itu, yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia. Mereka menilai selama ini terdapat praktik yang membebankan kewajiban pembayaran royalti kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan, meski mereka tidak mengelola keuntungan acara.
Dengan putusan tersebut, tafsir Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta kini menempatkan penyelenggara pertunjukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam penggunaan karya cipta secara komersial. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Nasional, Voli, DKI Jakarta |













