Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Kasus Ardito Mengembang, KPK Temukan Uang dan Dokumen di Lampung Tengah

Kasus Ardito Mengembang, KPK Temukan Uang dan Dokumen di Lampung Tengah
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Rabu, 17 Desember 2025 20:52 WIB

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga titik, yakni kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan memperkuat pembuktian perkara.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen serta uang tunai. Nilai uang yang disita disebut mencapai ratusan juta rupiah. “Untuk angka pastinya masih kami dalami dan akan kami sampaikan kemudian,” katanya.

Penggeledahan dilakukan Selasa (16/12/2025) dalam rangka penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan beberapa hari sebelumnya.

Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkap Ardito diduga menerima aliran dana sekitar Rp 5,75 miliar dari pengaturan sejumlah proyek. Ia disebut mematok fee antara 15 hingga 22 persen dari nilai proyek sejak Juni 2025.

Menurut KPK, praktik pengkondisian proyek telah berlangsung sejak Februari–Maret 2025, tidak lama setelah Ardito dilantik sebagai bupati. Ia diduga memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek melalui penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang diarahkan disebut milik keluarga atau tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.

Dalam skema tersebut, Riky berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Iswantoro, untuk menghubungkan penyedia dengan sejumlah SKPD. Dari pengaturan ini, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar sepanjang Februari hingga November 2025 melalui Riky dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

KPK juga menemukan dugaan pengkondisian proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito diduga memerintahkan pelaksana tugas Kepala Bapenda sekaligus kerabatnya, Anton Wibowo, memenangkan PT Elkaka Mandiri yang memperoleh tiga paket proyek senilai total Rp 3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp 500 juta.

Uang hasil dugaan suap itu disebut digunakan antara lain untuk biaya operasional bupati sekitar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan Selasa dan Rabu (9–10/12/2025). Ardito, Ranu, dan Riky ditangkap di kediaman masing-masing, sementara Anton dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, diamankan di kantor.

Ardito, Riky, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 undang-undang yang sama. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Lampung
wwwwww