Status Li Changjin Diperdebatkan, Sengketa Tambang Emas Ketapang Makin Panas
![]() |
| Kodam XII Tanjungpura membenarkan terjadinya insiden yang melibatkan prajurit Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) dengan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di areal PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Ketapang. (Dok. Warga) |
PONTIANAK – Status hukum Warga Negara Asing asal China, Li Changjin, kembali menjadi sorotan setelah namanya mencuat dalam konflik kepengurusan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sosok yang mengaku masih menjabat Direktur Utama PT SRM itu disebut manajemen baru sebagai buronan Interpol, namun klaim tersebut dibantah keras oleh kuasa hukumnya.
Perdebatan ini mengemuka seiring insiden bentrok antara 15 WNA asal China dengan prajurit TNI di area tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi. Li Changjin bahkan sempat menyampaikan keterangan tertulis kepada media, menyebut para WNA tersebut sebagai anak buahnya.
Manajemen baru PT SRM menegaskan Li Changjin sudah tidak lagi mewakili perusahaan. Direktur Utama PT SRM versi terbaru, Firman, menyebut Li Changjin merupakan mantan investor manajemen lama yang sejak 2022 berstatus Daftar Pencarian Orang Polri dan masuk Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, klaim tersebut dipatahkan kuasa hukum Li Changjin, Wawan Ardianto. Ia menyebut status Red Notice Interpol terhadap kliennya seharusnya gugur setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali dan menyatakan Li Changjin tidak bersalah.
“Pada 1 Oktober 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK PT SRM dan Direktur Utamanya serta menyatakan tidak terbukti bersalah. Dengan putusan itu, seluruh konsekuensi hukum, termasuk red notice, seharusnya gugur,” ujar Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Wawan menjelaskan, Red Notice Interpol diterbitkan sejak 16 Februari 2022 setelah kliennya masuk DPO Bareskrim Polri. Namun, putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai memulihkan seluruh hak hukum, kedudukan, serta martabat Li Changjin.
Perkara ini berawal dari laporan PT Bukit Belawan Tujuh yang menuding PT SRM melakukan aktivitas pertambangan emas di luar wilayah izin usaha pertambangan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ketapang membebaskan PT SRM karena dakwaan dinilai tidak terbukti. Putusan itu sempat dibatalkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, sebelum akhirnya dianulir kembali melalui mekanisme PK.
“Putusan PK ini memulihkan kemampuan dan harkat klien kami,” tegas Wawan.
Di sisi lain, manajemen baru PT SRM tetap bersikukuh bahwa Li Changjin tidak lagi memiliki kewenangan apa pun di perusahaan. Firman menyatakan seluruh pernyataan dan tindakan Li Changjin, termasuk klaim kepengurusan dan tudingan terhadap institusi negara, tidak berkaitan dengan PT SRM saat ini.
Sengketa kepengurusan ini dinilai menjadi latar belakang memanasnya situasi di lokasi tambang. Bentrok antara 15 WNA China dan prajurit TNI terjadi Minggu (14/12/2025). Versi manajemen lama menyebut kericuhan dipicu persoalan pengoperasian drone di area IUP, sementara manajemen baru menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan berujung dugaan penyerangan terhadap aparat.
Kodam XII/Tanjungpura membenarkan insiden tersebut terjadi saat prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya melaksanakan latihan dasar. Sementara itu, Kantor Imigrasi Ketapang telah mengamankan 15 WNA asal China untuk pemeriksaan keimigrasian. Seluruhnya diketahui memegang KITAS dengan sponsor PT SRM versi direksi lama.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, Basket, Beladiri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat |













