Viral Live Streaming Berbuah Jerat Hukum, Resbob Terancam 10 Tahun
![]() |
JAKARTA – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret streamer Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob resmi naik ke tahap tersangka. Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status hukum tersebut setelah melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Adimas. “Setelah dibawa dan dilakukan gelar perkara, kami resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Dalam perkara ini, Adimas dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman awal enam tahun penjara, namun dapat kami juntokan hingga sepuluh tahun,” tegas Rudi.
Penyidik mengungkap, Adimas sempat berupaya menghindari penangkapan setelah videonya viral dan menuai kecaman publik. Ia berpindah dari Surabaya ke Solo sebelum akhirnya diamankan di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
Adimas dikenal luas sebagai kreator konten dan streamer di berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok dengan akun @resbobbb, serta Instagram @adimasfirdauss. Namanya mencuat setelah potongan video siaran langsung beredar luas dan dinilai memuat pernyataan yang menghina Suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Konten tersebut memicu laporan masyarakat ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan SARA. Proses hukum yang berjalan kemudian berdampak pada status Adimas di lingkungan kampus dan organisasi.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyatakan Adimas tidak lagi berstatus mahasiswa karena dianggap melanggar etika dan kebijakan akademik. Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Surabaya juga menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat dari keanggotaan organisasi. ***













