Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Jaring Ratusan Pasien Lewat Website
![]() |
JAKARTA – Klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, terbongkar setelah diketahui aktif mencari pasien melalui promosi di website. Praktik tersebut dikemas seolah-olah legal, lengkap dengan klaim dikelola dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkap para pelaku mengelola sedikitnya dua website untuk menjaring pasien. “Modusnya membuat website, lalu dihubungkan dengan admin. Di sana ditampilkan seolah-olah klinik itu berizin dan dikelola dokter spesialis obgyn,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Setelah calon pasien menghubungi admin melalui website, komunikasi dilanjutkan lewat WhatsApp. Admin kemudian meminta sejumlah persyaratan, mulai dari hasil USG yang difoto, identitas diri, hingga penentuan waktu dan lokasi tindakan.
“Setelah data dikirim dan dipelajari, barulah diberikan janji lokasi, jam, termasuk titik penjemputan pasien,” jelasnya.
Polisi menahan lima tersangka utama, yakni wanita NS sebagai eksekutor yang melakukan aborsi, wanita RH yang membantu tindakan, serta wanita M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien. Selain itu, pria LN sebagai penyewa apartemen dan pria YH sebagai pengelola website turut terlibat. Dua pasien berinisial KWM dan R juga ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta mengejutkan terungkap saat penyidikan mendalam dilakukan. NS yang mengaku sebagai dokter obgyn ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan hanya lulusan SMA. “Saudari NS tidak mempunyai background kesehatan, lulusannya SMA,” kata Edy.
NS mengakui pernah menjadi asisten dalam praktik aborsi ilegal sebelumnya. Polisi masih menelusuri lokasi dan jaringan praktik yang pernah melibatkannya.
Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak 2022. Berdasarkan analisis data dari ponsel admin, polisi menemukan daftar 361 pasien yang pernah menjalani aborsi di tempat tersebut. “Dari olah data handphone admin, kami menemukan 361 nama pasien,” ungkap Edy.
Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku kerap berpindah lokasi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan disewa harian atau mingguan, menyesuaikan jumlah pasien. “Biasanya hanya satu sampai dua hari, tergantung banyaknya pasien,” tuturnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menyatakan masih akan memanggil dan memeriksa pasien-pasien yang terdata untuk pendalaman lebih lanjut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













