Buruh Geruduk Balai Kota Desak UMP Jakarta 2026 Berkeadilan
![]() |
| Demo buruh desak kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. (Ist) |
Jum'at, 19 Desember 2025 16:04 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dengan mengacu pada nilai alfa 0,9. Desakan tersebut disuarakan melalui aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ratusan buruh telah memadati kawasan Balai Kota sejak pagi hari. Meski diguyur hujan, massa aksi tetap bertahan sambil membawa spanduk dan umbul-umbul sebagai simbol tuntutan kenaikan upah yang dinilai berkeadilan.
Perwakilan KSPI menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat kebijakan pengupahan, khususnya keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang saat ini tengah dibahas.
“Hari ini kita membuktikan mengawal upah di seluruh Indonesia. KSPI adalah salah satu pihak yang menolak tegas kebijakan UMP yang ditetapkan pemerintah,” ujar orator aksi.
KSPI menyatakan tidak akan berhenti melakukan pengawalan jika hasil keputusan dinilai merugikan buruh.
“Hari ini kami nyatakan, apabila putusan Dewan Pengupahan tidak sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan terus mengawal itu,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, KSPI mendorong agar penetapan UMP DKI Jakarta mengacu pada nilai alfa 0,9 sebagaimana disampaikan Presiden. Nilai tersebut dinilai relevan sebagai dasar perhitungan dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Seharusnya Dewan Pengupahan DKI Jakarta melihat nilai yang diberikan Presiden sebesar 0,9. Itu yang harus menjadi dasar perhitungan alfa dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini,” paparnya.
KSPI menilai kenaikan upah merupakan hak dasar pekerja yang selama ini telah berkontribusi bagi negara melalui tenaga dan pembayaran pajak.
“Kami meminta hak kami karena selama ini sudah memberikan tenaga dan pajak. Sudah seharusnya dibayar dengan upah yang layak,” pungkasnya.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024. Kebijakan tersebut menaikkan UMP Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.791 atau bertambah Rp 329.380. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, Ekonomi, DKI Jakarta |













