Kasus Rumah Lansia Guncang Surabaya, Aparat Diminta Bertindak Tegas
![]() |
| Nenek Elina dan kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Jatim.(foto: surya.co.id) |
SURABAYA – Kasus perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menyedot perhatian publik. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya kejelasan hukum atas peristiwa yang diduga melibatkan oknum organisasi masyarakat.
Eri menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah lebih dulu ditangani oleh pihak kecamatan dan Polda Jawa Timur sebelum ramai diperbincangkan di ruang publik.
“Kejadian ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Sebelum viral sudah dilaporkan karena sudah ditangani pihak kecamatan,” ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan akan berkoordinasi langsung dengan kepolisian agar kasus tersebut mendapat perhatian khusus dan segera dituntaskan.
“Saya akan berkoordinasi dengan Polda supaya ini menjadi atensi. Harus ada kejelasan hukum, karena yang salah harus dihukum,” tegasnya.
Pemerintah Kota Surabaya, lanjutnya, juga tengah mendata kebutuhan korban, termasuk bantuan tempat tinggal sementara dan pemulihan psikis. Pemkot turut menguatkan warga sekitar agar tidak terpancing emosi.
“Surabaya boleh menjadi kota besar, tapi jangan pernah kehilangan empati. Kita harus saling menjaga dan menguatkan,” katanya.
Eri mengimbau masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar tidak memicu gesekan sosial.
“Mari kita kawal proses hukumnya sampai tuntas supaya Nenek Elina mendapatkan keadilan,” sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang.
“Sekitar 20 sampai 30 orang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa putusan pengadilan,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat Elina menolak keluar rumah. Nenek berusia 80 tahun itu ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita usia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan. Ada saksi dan videonya. Bibir korban sampai berdarah,” ungkapnya.
Di sisi lain, seorang warga bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut menyebut dirinya memperoleh lahan dari Elizabeth, adik Elina, sejak 2014. Ia mengaku memiliki dokumen letter C dan surat jual beli.
“Saya punya bukti sah surat jual beli dan letter C sejak 2014,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Samuel mengaku pembongkaran dilakukan setelah peringatan yang disampaikan berulang kali tidak diindahkan.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan agar keluar, tapi tidak dipercaya. Akhirnya dilakukan secara paksa,” ujarnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Jawa Timur |













