Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
18 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
15 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
3
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
12 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
13 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
20 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Home  /  Berita  /  Olympic

Standar Global Dibidik, Asuransi Perjalanan Turis Asing Mulai Digodok

Standar Global Dibidik, Asuransi Perjalanan Turis Asing Mulai Digodok
Turis Asing berkunjung ke Bali, Indonesia (foto: sinpo.id/kemenparekraf)
Senin, 29 Desember 2025 08:15 WIB

JAKARTA – Gagasan mewajibkan asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia kian menguat. Wacana ini dinilai sebagai upaya meningkatkan perlindungan turis sekaligus menyesuaikan layanan pariwisata nasional dengan standar internasional.

Usulan tersebut datang dari pelaku industri asuransi yang berhimpun dalam Dewan Asuransi Indonesia. Mereka menilai kewajiban asuransi perjalanan sudah lazim diterapkan di berbagai negara tujuan wisata dunia, termasuk kawasan Schengen di Eropa.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungan secara prinsip. OJK memandang asuransi perjalanan dapat memberi rasa aman bagi wisatawan selama beraktivitas di Indonesia, sekaligus membuka ruang pertumbuhan industri perasuransian nasional.

“OJK pada dasarnya mendukung kebijakan ini karena meningkatkan perlindungan risiko bagi wisatawan dan memberi peluang pengembangan produk asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Senin (29/12/2025).

Namun demikian, OJK mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara tergesa-gesa. Penerapan asuransi wajib menyangkut lintas sektor dan memerlukan koordinasi erat dengan kementerian serta lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.

Ogi menekankan perlunya kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi wisatawan maupun pelaku industri pariwisata. Aspek kesiapan ekosistem, mekanisme penerapan, serta kepastian perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama.

“Kebijakan ini harus dirancang secara matang, dengan menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Dengan perencanaan yang tepat, wacana asuransi perjalanan wajib dinilai berpotensi menjadi instrumen pengaman bagi wisatawan sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap destinasi wisata Indonesia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, Voli, Basket, DKI Jakarta
wwwwww