Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
5 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
5 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
4 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

Ekonom Sesalkan Pemerintah Terbitkan 51 Calling Visa Bagi Warga Israel dengan Alasan Bisnis

Ekonom Sesalkan Pemerintah Terbitkan 51 Calling Visa Bagi Warga Israel dengan Alasan Bisnis
Ekonom Farouk Abdullah Alwyni. (Ist)
Senin, 05 Januari 2026 23:42 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA -  Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni menyesalkan sikap Pemerintah yang menerbitkan calling visa bagi 51 warga negara Israel. Menurutnya kebijakan itu mencederai komitmen Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina.

Farouk berpendapat, alasan penerbitan calling visa untuk keperluan bisnis tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, pertimbangan ini terlalu mengada-ada dan mengabaikan amanat konstitusi serta etika diplomasi yang ada.

"Kami menyampaikan keprihatinan dan ketidaksetujuan atas diterbitkannya calling visa bagi 51 Warga Negara Israel, meskipun disebutkan untuk kepentingan bisnis.

Sikap ini didasarkan pada prinsip bahwa kebijakan ekonomi dan keimigrasian negara tidak boleh bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal.

Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Hingga hari ini, Israel masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina yang telah dikutuk secara luas oleh mekanisme hukum dan kemanusiaan internasional. Hal ini juga berkaitan langsung dengan Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, terutama menyikapi penderitaan warga sipil di Gaza khususnya, dan wilayah pendudukan Palestina umumnya," tegasnya.

Mantan Pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank, Jeddah, Saudi Arabia, ini menjelaskan dalam praktik bisnis global, pertimbangan HAM telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan bisnis dan investasi modern.

Sejumlah lembaga dan perusahaan global telah memiliki sikap yang tegas terhadap penjajahan Israel di Palestina.

Misalnya, lembaga Dana Pensiun Pemerintah Norwegia (Norwegian Government Pension Gund Global) berani melakukan divestasi dari perusahaan terkait permukiman ilegal Israel; Dana Pensiun KLP (Norwegia) dan PGGM (Belanda) menarik investasi dari perusahaan dan bank Israel, sebagai bagian dari kebijakan investasi bertanggung jawab; Danske Bank (Denmark) memasukkan beberapa institusi keuangan Israel ke dalam daftar eksklusi investasi karena risiko pelanggaran HAM.

Bukan hanya itu Ben & Jerry’s (AS) juga menghentikan aktivitas bisnis di wilayah pendudukan; Universitas Trinity College Dublin yang melakukan divestasi dari perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas Israel di wilayah pendudukan;

Pernyataan Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese mengenai adanya “economy of genocide” yang mengaitkan kepentingan ekonomi dengan kejahatan kemanusiaan.

Fakta-fakta ini, lanjut Farouk, menunjukkan bahwa kebijakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) adalah bagian dari praktik bisnis modern yang berbasis Hak Asasi Manusia dan dikenal dengan prinsip Socially Responsible Investment (SRI) dan Environmental, Social, and Governance (ESG).

"Oleh karena itu, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa kebijakan bisnis dan hubungan internasional tidak mengabaikan prinsip kemanusiaan dan anti-penjajahan.

Keuntungan ekonomi jangka pendek tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etis dan konstitusional negara. Menjaga konsistensi ini adalah bagian dari martabat Indonesia sebagai bangsa yang berkomitmen pada keadilan global," tegas Alumni New York University, Amerika ini. ***

wwwwww