Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Hiburan

Katy Perry Menang Gugatan Rumah Mewah, Dapat Putusan Ganti Rugi Rp30 Miliar

Katy Perry Menang Gugatan Rumah Mewah, Dapat Putusan Ganti Rugi Rp30 Miliar
Penyanyi pop dunia Katy Perry. (Instagram)
Rabu, 07 Januari 2026 21:31 WIB
Penulis: Mambang Yazid

JAKARTA - Penyanyi pop dunia Katy Perry memenangkan putusan pengadilan senilai 1,94 juta dolar AS atau sekitar Rp30 miliar setelah sengketa hukum selama lebih dari lima tahun terkait pembelian rumah mewah di Montecito, California.

Putusan tersebut mengakhiri konflik hukum antara Katy Perry dan pengusaha asal Texas, Carl Wescott, pendiri perusahaan 1-800-Flowers. Sengketa bermula dari upaya Wescott membatalkan kontrak jual beli properti senilai 15 juta dolar AS yang disepakati kedua pihak pada 2020.

Dalam putusannya, Pengadilan Los Angeles menyatakan Wescott secara tidak sah mencoba menarik diri dari kontrak penjualan. Sebagai konsekuensi, hakim memerintahkan agar hampir 2 juta dolar AS dipotong dari nilai pembelian rumah yang sebelumnya disepakati.

Kasus ini berawal pada Juli 2020, ketika Katy Perry menandatangani perjanjian untuk membeli rumah besar tersebut. Namun sebulan kemudian, Wescott mengajukan gugatan dengan alasan dirinya tidak berada dalam kondisi mental yang layak saat menandatangani kontrak karena pengaruh obat penghilang rasa sakit pascaoperasi punggung.

Proses hukum pun berlangsung panjang. Pada 2023, pengadilan menyatakan bahwa Wescott dalam kondisi sadar dan mampu mengambil keputusan ketika transaksi dilakukan.

Hakim menyoroti fakta bahwa Wescott bahkan sempat menolak tawaran pembelian dengan nilai lebih rendah dari Maria Shriver, mantan Ibu Negara bagian California, beberapa hari sebelum menjual rumah tersebut kepada Katy Perry.

Putusan ganti rugi terbaru merepresentasikan potensi kerugian finansial yang dialami Katy Perry selama proses hukum berlangsung. Hakim menilai Perry kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sewa karena rumah tersebut dibiarkan kosong selama 43 bulan akibat sengketa hukum.

“Tidak ada alasan untuk meragukan bahwa properti yang unik dan menarik ini tidak bisa disewakan selama periode tersebut,” tulis hakim dalam pertimbangannya.

Dengan putusan ini, rangkaian panjang perselisihan hukum antara Katy Perry dan Carl Wescott dinyatakan berakhir. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Hiburan, DKI Jakarta
wwwwww