Pengadilan Agama Bandung Putuskan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
![]() |
| Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. (Instagram) |
Penulis: Mambang Yazid
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan majelis hakim menyatakan perkawinan keduanya diputus melalui talak satu. Meski demikian, putusan tersebut masih membuka ruang upaya hukum lanjutan.
“Seperti perkara perdata pada umumnya, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila diperlukan,” ujar Wenda saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat adanya sejumlah kesepakatan antara Atalia dan Ridwan Kamil yang bersifat tertutup. Kesepakatan itu tidak dipublikasikan dan wajib dijalankan oleh masing-masing pihak.
Wenda menambahkan, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman terkait pemisahan harta bersama serta pengaturan hak asuh anak. Ia sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di publik mengenai dugaan keterlibatan orang ketiga sebagai penyebab perceraian.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court. Dengan mekanisme tersebut, rincian amar putusan tidak disampaikan secara terbuka.
Diketahui, gugatan cerai tersebut didaftarkan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada Desember 2025 dan telah melalui rangkaian proses persidangan hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Hiburan, DKI Jakarta |













