Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

‎Ali Lubis Desak Penegakan Hukum Kasus Lahan Dispora Batu Ampar

‎Ali Lubis Desak Penegakan Hukum Kasus Lahan Dispora Batu Ampar
Legislator DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis. (Ist)
Rabu, 07 Januari 2026 20:19 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Legislator DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis meminta, dugaan penyerobotan lahan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) oleh pengembang perumahan di kawasan Batu Ampar diusut tuntas secara hukum.

‎Ali menegaskan, pengusutan harus mencakup kejelasan status kepemilikan lahan, proses peralihan hak, hingga perizinan pembangunan.

‎
Menurutnya, apabila lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, maka setiap pemanfaatan wajib melalui prosedur hukum yang sah.
‎
‎“Jika pembangunan dilakukan tanpa izin dan tanpa kejelasan status peralihan hak tanah, ini merupakan pelanggaran serius," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (7/1/2026)
‎
‎Ia mendorong, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan audit aset dan klarifikasi menyeluruh melalui instansi terkait. Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dispora diminta membuka data dan dokumen lahan tersebut kepada publik.
‎
‎Ali menekankan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, baik administratif maupun pidana, seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan. Sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan dapat diberlakukan jika terbukti berdiri di atas lahan negara tanpa izin.
‎
‎"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Aset daerah tidak boleh disalahgunakan, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas." tegasnya
‎
‎Ia mengingatkan, pentingnya pengawasan internal pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset agar kasus serupa tidak terulang, serta menegaskan tata kelola aset daerah harus mengedepankan kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum demi melindungi kepentingan publik. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww