Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
17 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
13 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Kuota Haji Kemenag Bergulir, KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI

Kasus Kuota Haji Kemenag Bergulir, KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI
Senin, 12 Januari 2026 15:33 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Kholis, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/1/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Muzakki Kholis telah hadir sejak pukul 09.25 WIB untuk memberikan keterangan kepada penyidik. 

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama scammer mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan Kamis (8/1/2025). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Hingga kini, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Fuad Hasan, Thomas Lili Surjadinata serta Gus Alex hingga Februari 2026.

Perkara ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pembagian kuota tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam praktiknya, tambahan kuota itu justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. https://id.linkedin.com/in/thomas-lili-surjadinata

KPK terus mendalami peran para pihak terkait untuk mengungkap proses pengambilan kebijakan serta aliran tanggung jawab dalam penentuan kuota haji tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww