Eks Dirjen Gambarkan Kebijakan Era Nadiem Sudah Diracik Sejak Awal
![]() |
| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim |
JAKARTA – Pengakuan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Jumeri, menguak cara kerja pengambilan kebijakan di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Ia menyebut, kebijakan kementerian kala itu sudah tersaji rapi dan siap dijalankan, tanpa banyak ruang peran bagi pejabat struktural.
Pernyataan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua Tim JPU Roy Riady menyampaikan, dalam BAP tersebut Jumeri menegaskan bahwa arah kebijakan di Kemendikbudristek ditentukan langsung oleh Nadiem bersama lingkar terdekatnya, yakni staf khusus Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta Konsultan Teknologi saat itu, Ibrahim Arief, yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
“Semua kebijakan di kementerian pendidikan dibuat oleh Nadiem Makarim dengan orang-orang terdekatnya,” ujar Roy membacakan keterangan Jumeri di hadapan majelis hakim.
Untuk menggambarkan situasi tersebut, Jumeri menggunakan analogi kopi hitam. Ia menilai kebijakan telah diramu sejak awal dan diserahkan kepada pejabat di bawahnya untuk dijalankan.
“Kalau saya ibaratkan, seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan diramu oleh mereka,” lanjut Roy mengutip BAP.
Saat jaksa menggali makna perumpamaan itu, Jumeri menjelaskan bahwa pejabat eselon I dan II tidak banyak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan strategis.
“Kami eselon 1 dan 2 lebih banyak menerima kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri dalam keterangannya.
Ia juga mengaku merasakan keterbatasan peran sebagai direktur jenderal. Menurutnya, kepercayaan pimpinan kementerian lebih besar diberikan kepada staf khusus dibandingkan pejabat struktural.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menilai, kewenangan menteri disalahgunakan dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi agar bermuara pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome. Kebijakan tersebut disebut membuat Google menjadi penguasa utama dalam pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan.
Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. Para terdakwa dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













