Jejak Pembalakan Liar Terkuak di Ketapang, 1.500 Batang Kayu Ilegal Ditemukan
![]() |
| Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti kayu ilegal di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (18/1/2026). (Foto: Kemenhut) |
JAKARTA – Praktik pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terungkap setelah aparat penegak hukum kehutanan menemukan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal yang tersebar di darat dan aliran sungai. Temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan tim Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari temuan ratusan batang kayu ilegal yang diamankan Sabtu (17/1/2026) dini hari. Dari pengembangan kasus itu, tim berhasil melacak lokasi penebangan dan penumpukan kayu di Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan.
“Operasi ini adalah bukti keseriusan tim dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, penyelidikan tidak berhenti pada pelaku pengangkutan kayu di hilir. Tim bergerak lebih jauh ke hulu dengan tujuan mengungkap praktik ilegal secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembalakan liar tersebut.
Berbekal keterangan dari lima orang yang diamankan dalam operasi awal, tim Gakkum menempuh perjalanan yang cukup ekstrem. Dari Desa Ulak Medang, petugas menggunakan transportasi air sekitar satu jam, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih dua kilometer menembus kawasan hutan.
Di lokasi tersebut, tim menemukan empat titik penumpukan kayu dengan total sekitar 900 batang. Selain itu, terdapat empat rangkaian rakit kayu di sungai dengan estimasi 450 batang kayu, serta ratusan batang kayu lain yang masih berada di titik penebangan.
Tak hanya kayu, petugas juga mengamankan dua unit gergaji mesin, bahan bakar minyak, gerobak pendorong untuk mengangkut kayu dari hutan ke sungai, hingga infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua pondok kerja yang diduga digunakan para penebang liar.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di tempat kejadian perkara. Meski demikian, aparat langsung melakukan pengamanan lokasi dan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Leonardo menyebutkan, berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, lokasi penebangan dan penumpukan kayu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap-Kancang. Area tersebut diduga masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha milik PT MPK, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.
“Temuan aktivitas pembalakan liar di dalam area konsesi ini menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan,” tegasnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut serta memastikan perlindungan kawasan hutan dari kerusakan lanjutan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Lingkungan, DKI Jakarta, Kalimantan Barat |













