Krisis Kepercayaan Investor, Gerbong Pimpinan OJK Susul Dirut BEI Mundur Massal
![]() |
| Konferensi Pers OJK dan SRO di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026). |
JAKARTA – Sektor keuangan nasional diguncang pengunduran diri massal para pemegang kebijakan tertinggi. Setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan mundur, kini giliran Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar beserta jajaran pimpinan lainnya yang resmi melepas jabatan mereka, Jumat (30/1/2026) malam.
Langkah mengejutkan ini terjadi hanya berselang dua hari setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok parah hingga lebih dari 8 persen. Gejolak tersebut dipicu oleh keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan rebalancing saham Indonesia akibat masalah penilaian free float.
Mahendra mengungkapkan bahwa keputusannya meninggalkan kursi nomor satu di OJK merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas ketidakstabilan pasar yang terjadi. Pengunduran diri ini juga diikuti oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten.
"Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan di tengah dinamika pasar keuangan nasional," bunyi keterangan resmi OJK.
Sebelum gerbong pimpinan OJK ini mundur, Direktur Utama BEI, Iman Rachman sudah lebih dulu menyatakan pamit pada siang harinya sebagai respons atas pembekuan perdagangan (trading halt) yang sempat terjadi dua hari berturut-turut. Kondisi ini mencerminkan krisis kepemimpinan yang akut di tengah upaya pemerintah menenangkan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi yang saat itu masih menjabat, sempat menyatakan bahwa pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan di pucuk pimpinan bursa.
“OJK akan menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia untuk memastikan keseimbangan kepemimpinan dan stabilitas operasional bursa,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung BEI, beberapa jam sebelum ia sendiri turut mengundurkan diri.
Meski terjadi kekosongan pimpinan puncak, OJK mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional tetap terkendali. Proses transisi akan dijalankan sesuai UU P2SK guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tidak terhenti di tengah badai kepercayaan publik ini.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Nasional, Ekonomi, KONI, DKI Jakarta |













