Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
24 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
3
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
4
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
7 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Oscar Bruzon Enggan Jumawa Lawan Java United FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Oscar Bruzon Enggan Jumawa Lawan Java United FC
Home  /  Berita  /  Olympic

Tragedi Berdarah Gangster Australia di Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Tragedi Berdarah Gangster Australia di Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan WN Australia di Bali
Selasa, 03 Februari 2026 06:03 WIB

BADUNG – Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar menjadi saksi bisu saat dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, tertunduk lesu mendengar tuntutan hukuman mati yang membayangi nasib mereka. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung melayangkan tuntutan 18 tahun penjara bagi keduanya atas aksi penembakan brutal yang mengguncang ketenangan warga Desa Munggu.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan rekan senegaranya, Zivan Radmanovic. Aksi yang diduga melibatkan jaringan gangster ini dianggap telah merusak citra keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Dewata.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum, Senin (2/2/2026).

Dalam berkas terpisah, terdakwa lainnya yakni Darcy Francesco Jenson dituntut hukuman sedikit lebih ringan, yaitu 17 tahun penjara. Tragedi yang pecah pada Sabtu (14/6/2025) dini hari di kawasan Banjar Sedahan ini menyisakan trauma mendalam, terutama bagi istri korban yang menyaksikan langsung suaminya ditembak di dalam toilet kamar mandi.

Sejumlah barang bukti mengerikan dihadirkan dalam persidangan, mulai dari 19 butir selongsong peluru hingga sebuah palu sepanjang 85 sentimeter berwarna oranye yang digunakan dalam serangan tersebut. Meski para terdakwa mengaku menyesal dan berterus terang, jaksa menilai dampak sosial dan hilangnya nyawa korban menjadi beban berat yang sulit diampuni.

Sebelum sidang ditutup, Mevlut Coskun sempat memberanikan diri berbicara kepada majelis hakim. Ia meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan dengan memeriksa kembali fakta-fakta di lapangan.

"Mohon hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya," pintanya dengan nada rendah.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan atau hak jawab secara tertulis pada persidangan berikutnya, Senin (9/2/2026). Kasus ini menjadi pengingat kelam mengenai kekerasan yang menyusup ke tengah pemukiman warga di Bali, yang menuntut perhatian lebih terhadap pengawasan orang asing.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, DKI Jakarta
wwwwww