Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Alasan KPK Loloskan Bos Maktour dari Perpanjangan Larangan Terbang

Alasan KPK Loloskan Bos Maktour dari Perpanjangan Larangan Terbang
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
Jum'at, 20 Februari 2026 14:08 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Alex. Langkah ini tidak berlaku bagi bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang dipastikan lolos dari perpanjangan larangan terbang dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan perbedaan perlakuan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Sesuai regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, perpanjangan masa cegah hanya dapat diterapkan kepada pihak yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa.

"Kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/2/2026).

Yaqut dan Alex saat ini telah menyandang status tersangka, sehingga penyidik meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera memperpanjang larangan bepergian mereka. Sementara itu, Fuad masih sebatas saksi meski sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Senin (26/1/2026).

"Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.

Mega skandal dugaan rasuah ini bermula dari lobi asosiasi perusahaan travel kepada Kemenag untuk memperbanyak porsi haji khusus. Pemerintah seharusnya membagikan tambahan kuota dari Arab Saudi dengan proporsi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk jalur khusus. Namun, sejumlah pihak justru mengubah aturannya secara sepihak dan membaginya rata menjadi masing-masing 50 persen.

Praktik penyimpangan wewenang ini diduga melibatkan ratusan agen travel haji dan umrah dengan besaran jatah berbeda-beda sesuai skala perusahaan. Berdasarkan perhitungan awal, rekayasa pembagian kuota tersebut memicu kerugian negara yang menembus angka lebih dari Rp 1 triliun.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww