Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Voli

Menag Nasaruddin Umar Pakai Jet OSO Group, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pejabat

Menag Nasaruddin Umar Pakai Jet OSO Group, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pejabat
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Senin, 23 Februari 2026 15:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan verifikasi dan analisis mendalam terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Fasilitas penerbangan eksklusif tersebut diketahui milik Ketua Umum Partai Hanura sekaligus pendiri OSO Group, Oesman Sapta Odang.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan status pemberian fasilitas mewah tersebut melalui analisis dokumen kelengkapan. Menteri Agama juga diberikan waktu 20 hari kerja guna melengkapi berkas apabila penyidik menemukan kekurangan data administrasi.

"Nanti masih kita verifikasi ya. Jadi verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis," beber Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Pelaporan proaktif yang dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja membuat Nasaruddin terlepas dari ancaman hukuman Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut secara khusus mengatur penghapusan sanksi pidana penjara bagi aparatur negara yang bersikap transparan mendeklarasikan penerimaan barang atau fasilitas.

Meski terhindar dari ancaman kurungan, Nasaruddin wajib menyetorkan uang kompensasi jika hasil kajian pimpinan KPK menetapkan tumpangan tersebut sebagai bentuk penerimaan gratifikasi tak sah.

"Kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa oh ini harus diganti sekian. Dia harus menyampaikan itu," tegasnya.

Penggunaan transportasi udara non-komersial itu diakui terjadi saat rombongan kementerian menjalankan tugas peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin beralasan ketiadaan jadwal penerbangan komersial dari Makassar memaksanya menerima tawaran tersebut agar tiba di Jakarta tepat waktu.

"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," urai Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Langkah klarifikasi penguasa anggaran kementerian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi sektor swasta agar berhenti memberikan sokongan fasilitas terselubung kepada penyelenggara negara dengan dalih apa pun.

"Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN," sebut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww