Menag Nasaruddin Umar Pakai Jet OSO Group, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pejabat
![]() |
| Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan verifikasi dan analisis mendalam terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Fasilitas penerbangan eksklusif tersebut diketahui milik Ketua Umum Partai Hanura sekaligus pendiri OSO Group, Oesman Sapta Odang.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan status pemberian fasilitas mewah tersebut melalui analisis dokumen kelengkapan. Menteri Agama juga diberikan waktu 20 hari kerja guna melengkapi berkas apabila penyidik menemukan kekurangan data administrasi.
"Nanti masih kita verifikasi ya. Jadi verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis," beber Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Pelaporan proaktif yang dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja membuat Nasaruddin terlepas dari ancaman hukuman Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut secara khusus mengatur penghapusan sanksi pidana penjara bagi aparatur negara yang bersikap transparan mendeklarasikan penerimaan barang atau fasilitas.
Meski terhindar dari ancaman kurungan, Nasaruddin wajib menyetorkan uang kompensasi jika hasil kajian pimpinan KPK menetapkan tumpangan tersebut sebagai bentuk penerimaan gratifikasi tak sah.
"Kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa oh ini harus diganti sekian. Dia harus menyampaikan itu," tegasnya.
Penggunaan transportasi udara non-komersial itu diakui terjadi saat rombongan kementerian menjalankan tugas peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin beralasan ketiadaan jadwal penerbangan komersial dari Makassar memaksanya menerima tawaran tersebut agar tiba di Jakarta tepat waktu.
"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," urai Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Langkah klarifikasi penguasa anggaran kementerian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi sektor swasta agar berhenti memberikan sokongan fasilitas terselubung kepada penyelenggara negara dengan dalih apa pun.
"Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN," sebut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













