Menjamur di Tengah Pemukiman, Ratusan Lapangan Padel Jakarta Terbukti Bodong dan Bikin Bising Warga
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Tren olahraga padel yang tengah menjamur di ibu kota ternyata menyimpan masalah besar. Di balik gemerlap gaya hidup baru tersebut, ratusan fasilitas olahraga ini terbukti beroperasi secara ilegal dan memicu keluhan kebisingan dari warga sekitar kawasan pemukiman.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkap fakta mengejutkan bahwa hampir separuh dari total lapangan yang ada sama sekali tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel tidak memiliki PBG," ungkap Vera membeberkan data per 23 Februari 2026, Rabu (25/2/2026).
Ketiadaan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berfungsi memastikan standar teknis dan tata ruang ini berakibat fatal. Pengelola dipastikan tidak akan bisa mengurus legalitas operasional lanjutan sebagai bukti kelayakan fasilitas.
"Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan Sertifikat Laik Fungsi," tegasnya.
Karut-marut perizinan ini meledak ke publik setelah jeritan warga yang merasa terganggu dengan polusi suara dari arena tersebut viral di media sosial. Pemilik akun Instagram @naufal****** membagikan keluh kesahnya akibat kebisingan tanpa henti dari sebuah lapangan di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.
Aktivitas olahraga bernada tinggi itu disebut berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 24.00 setiap harinya. Dengan durasi rata-rata dua hingga tiga jam per pesanan, suara pantulan bola dan teriakan pemain terdengar silih berganti tanpa jeda.
"Mereka silih berganti menimpa kebisingan demi kebisingan," keluh akun tersebut, Kamis (19/2/2026).
Merespons keresahan warga dan maraknya pelanggaran tata ruang ini, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyiapkan sanksi tegas. Pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah penghentian operasional, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang mengabaikan aturan.
Lebih lanjut, pemerintah secara resmi melarang pembangunan fasilitas ini di atas aset pemerintah daerah, ruang terbuka hijau, dan area tengah pemukiman warga. Khusus bagi arena yang sudah telanjur berdiri di kawasan pemukiman namun memiliki izin resmi, batas waktu operasional dipangkas maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Guna mengurai benang kusut polemik kebisingan dan perizinan ini, Pramono berjanji akan memanggil seluruh pihak terkait.
"Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini," pungkas politikus PDI Perjuangan tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













