Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  Kriminal

Mulyanto: Renegosiasi Klausul TKDN dalam Perjanjian Dagang Indonesia - AS

Mulyanto: Renegosiasi Klausul TKDN dalam Perjanjian Dagang Indonesia - AS
Mulyanto. (Ist)
Rabu, 25 Februari 2026 12:52 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Menyusul kebijakan pembatalan kebijakan tarif Presiden Donald Trump oleh MA (supreme court) Amerika Serikat (AS), Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (MPP PKS), Mulyanto menilai klausul mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat harus dinegosiasikan ulang.

Ia menyebut kesepakatan tentang TKDN itu merupakan salah satu isu paling krusial dan strategis. Karena klausul tentang TKDN ini tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi menyentuh langsung arah industrialisasi, hilirisasi, dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Anggota Komisi Industri DPR RI periode 2019-2024 berpendapat bahwa pengecualian terhadap kewajiban TKDN bagi produk dan perusahaan asing berpotensi melemahkan kebijakan industrial nasional, yang selama ini menjadi instrumen penting untuk membangun daya saing industri dalam negeri.

"TKDN bukan sekadar regulasi teknis, melainkan strategi pembangunan untuk menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, serta penguatan rantai pasok domestik," tegasnya.

Mulyanto menambahkan selama bertahun-tahun, kebijakan TKDN telah menjadi fondasi bagi pertumbuhan sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, manufaktur, otomotif, pertahanan dan infrastruktur. Tanpa TKDN, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar bagi produk impor tanpa nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Momentum transformasi ekonomi Indonesia menuju hilirisasi dan industrialisasi bernilai tambah harus dilindungi. Saat ini, Indonesia sedang membangun ekosistem baterai kendaraan listrik, industri nikel, dan manufaktur berbasis teknologi. Jika ruang kebijakan TKDN melemah, maka momentum ini dapat terhambat dan posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global akan menurun.

Selain itu, pengecualian TKDN berpotensi menciptakan ketidakseimbangan kompetisi antara industri nasional dan perusahaan global yang memiliki modal, teknologi, serta dukungan negara asal yang jauh lebih besar. Tanpa perlindungan yang memadai, industri domestik akan sulit berkembang dan ketergantungan impor dapat meningkat.

Ditegaskannya bahwa kerja sama ekonomi internasional tetap penting dan harus diperkuat. Namun kerja sama tersebut harus bersifat adil, seimbang, dan menghormati ruang kebijakan domestik negara. Tidak boleh ada perjanjian yang mengurangi kemampuan Indonesia untuk menentukan strategi pembangunan ekonominya sendiri.

Oleh karena itu, tegas Mulyanto renegosiasi klausul TKDN harus menjadi prioritas nasional. Indonesia perlu memastikan adanya pengecualian untuk sektor strategis seperti energi, pertahanan, kesehatan, digital, dan kendaraan listrik. Prinsip resiprositas juga harus ditegakkan, sehingga akses pasar yang diberikan Indonesia diimbangi dengan manfaat nyata bagi industri nasional.

Ia juga mendesak DPR RI untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Parlemen harus memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koordinator Perekonomian, serta pejabat terkait untuk menjelaskan secara rinci dampak perjanjian ini terhadap industri nasional dan strategi jangka panjang pembangunan ekonomi Indonesia.

"Pembahasan ini harus dilakukan secara transparan dan terbuka, melibatkan pakar, pelaku industri, akademisi, serta masyarakat luas. Perjanjian yang berdampak lintas generasi tidak boleh diputuskan secara tertutup tanpa partisipasi publik yang memadai.

Indonesia harus tetap menjadi negara yang percaya diri dalam kerja sama global, tetapi juga tegas dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Renegosiasi selektif terhadap klausul TKDN merupakan langkah konstruktif untuk memastikan bahwa kemitraan internasional benar-benar memperkuat industrialisasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tegasnya. ***

wwwwww