Rampas Hak Petani Dua Pemilik Toko Bengkulu Timbun 90 Ton Pupuk Subsidi
![]() |
| Puluhan ton pupuk bersubsidi diamankan Polda Bengkulu. |
BENGKULU - Hak petani kecil untuk mendapatkan pasokan sarana pertanian dengan harga terjangkau kembali dirampas oleh praktik lancung oknum pedagang. Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar sindikat penyelewengan 90 ton pupuk bersubsidi yang beroperasi lintas kabupaten sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Dua orang pemilik toko pertanian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kejahatan ini. Mereka adalah warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, ED, serta warga Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, MP. Dari tangan kedua pelaku, aparat penegak hukum menyita barang bukti sisa kejahatan berupa 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari tujuh ton NPK Phonska dan tiga ton urea.
Praktik gelap ini bermula ketika alokasi pupuk yang sejatinya didistribusikan untuk meringankan beban petani di wilayah Kabupaten Kaur justru dibelokkan. Pelaku memindahkan pasokan tersebut ke Kabupaten Mukomuko untuk dijual bebas dengan harga yang mencekik.
Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu, Herman Sopian, membeberkan skema permainan kotor yang dilakukan oleh para tersangka untuk mengakali aturan distribusi.
"Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik," terang Herman mewakili Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Aris Tri Yunarko, Senin (2/3/2026).
Modus operandi komplotan ini adalah mempermainkan harga jual jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi yang dipatok pemerintah. NPK Phonska yang seharusnya dibanderol Rp 92.000 per karung, dijual seharga Rp 155.000. Sementara itu, pupuk urea yang normalnya dipasarkan Rp 90.000 per karung, dilepas ke tangan petani dengan harga Rp 140.000.
Penelusuran aparat menemukan bahwa pembajakan distribusi subsidi ini telah berlangsung mulus sebanyak enam kali transaksi. Rincian pengiriman haram ini meliputi 20 ton NPK Phonska, Oktober 2025 dan masing-masing 10 ton urea serta NPK Phonska, November 2025.
Memasuki awal tahun, pelaku kembali memasok 20 ton urea, Januari 2026, disusul enam ton urea dan 14 ton NPK Phonska, 21-22 Januari 2026. Transaksi terakhir tercatat berupa tiga ton urea dan tujuh ton NPK Phonska, 30 Januari 2026.
"Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK Phonska maupun urea," ungkapnya.
Melalui selisih harga pasaran gelap tersebut, tersangka MP meraup keuntungan sebesar Rp 63.000 untuk setiap karung NPK Phonska dan Rp 50.000 dari setiap karung urea yang berhasil terjual.
Akibat perbuatan menguntungkan diri sendiri di atas penderitaan petani miskin, kedua tersangka kini dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah mengalami beberapa perubahan hingga UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar menanti kedua mafia pupuk tersebut.***













