Jejak Pelarian 'The Doctor' Penyuplai Sabu ke Jaringan Narkoba Dumai dan NTB
![]() |
| Ko Erwin bandar narkoba tiba di Bareskrim Polri |
JAKARTA – Penangkapan gembong narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin membuka tabir kelam peredaran sabu yang sukses menyusup hingga ke institusi kepolisian. Bareskrim Polri kini tengah memburu tiga buronan utama yang menjadi tulang punggung jaringan ini, usai terungkapnya keterlibatan dua perwira di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga sosok yang resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah Andre Fernando alias 'The Doctor' (32), A Hamid alias Boy, dan Satriawan. Ketiganya menjadi incaran utama aparat setelah Ko Erwin dibekuk di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2) saat berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Peran krusial dipegang oleh Andre sebagai pemasok utama narkotika jaringan ini. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, telah menerbitkan surat DPO untuk warga Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut, Minggu (1/3/2026). Sepanjang Januari 2026, Ko Erwin tercatat dua kali membeli 5 kilogram sabu senilai total Rp800 juta dari Andre.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan taktik sindikat ini yang memanfaatkan jalur laut dan darat.
"Ko Andre atau 'The Doctor' menyediakan narkoba berbagai jenis di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water," ungkapnya.
Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Dumai, Provinsi Riau. Khusus pengiriman kargo darat, Andre mengemas sabu secara rapi ke dalam boneka dan kotak kado guna mengelabui mesin pemindai dan petugas.
Selain Andre, perburuan Bareskrim juga difokuskan pada Boy dan Satriawan. Nama Boy menjadi sorotan tajam karena terindikasi kuat sebagai pihak yang menyuap Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang pelicin senilai Rp1,8 miliar diserahkan Boy secara terang-terangan di Uma Lengge, bangunan khas Bima yang berlokasi tepat di dalam kompleks Mapolres Bima Kota.
Di sisi lain, Satriawan berhasil lolos dari penyergapan polisi saat penggeledahan di kediaman warga bernama Anita, Sabtu (24/1).
"DPO atas nama A Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," urainya.
Gurita bisnis haram ini tidak hanya melibatkan para DPO sebagai penyuplai, tetapi juga memanfaatkan aparat kepolisian sebagai tameng dan distributor. Ko Erwin diketahui menggelontorkan dana Rp1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro demi memuluskan operasional jaringannya.
Lebih jauh, Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, turut menerima 488 gram sabu dari Ko Erwin dengan tujuan untuk diedarkan ke masyarakat di wilayah Pulau Sumbawa.
Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana dan sisa-sisa aset jaringan yang ditinggalkan para buronan tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat |













