Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bongkar Aliran Dana Sengketa Lahan KPK Cecar Konsultan Hukum PT Karabha Digdaya

Bongkar Aliran Dana Sengketa Lahan KPK Cecar Konsultan Hukum PT Karabha Digdaya
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel.
Sabtu, 07 Maret 2026 06:12 WIB

JAKARTA - Upaya mengurai benang kusut skandal suap di lingkungan peradilan terus digencarkan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengacara untuk menelusuri jejak kerja sama pendampingan dan jasa konsultasi hukum dengan PT Karabha Digdaya dalam pusaran kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pemeriksaan marathon terhadap para praktisi hukum tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Dua saksi yang dicecar penyidik adalah Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office dan Jokki Obi Mesa Situmeang yang menduduki posisi Senior Associate di firma hukum yang sama.

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).

Skandal yang mencoreng integritas lembaga peradilan ini bermula dari kesepakatan uang pelicin sebesar Rp850 juta. Angka tersebut disetujui setelah adanya tawar-menawar dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar yang dipatok sebagai fee percepatan eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.

Modus kejahatan kerah putih ini dirancang dengan rapi. Dana suap diduga kuat bersumber dari pencairan cek perusahaan yang diakali menggunakan landasan pembayaran invoice atau faktur fiktif atas nama konsultan.

Lembaga antirasuah telah menjerat lima orang sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan di Depok, Jawa Barat. Mereka yang kini berstatus tahanan adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Dalam praktik lancung tersebut, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya mengambil peran ganda sebagai perantara sekaligus penerima langsung uang haram dari perwakilan PT Karabha Digdaya, sebelum akhirnya didistribusikan kepada pucuk pimpinan pengadilan. Kelima tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (6/2/2026) hingga Rabu (25/2/2026).

Keruntuhan wibawa hukum di PN Depok tidak berhenti pada kasus suap lahan. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga tersandung dugaan penerimaan gratifikasi jumbo senilai Rp2,5 miliar. Dana segar tersebut diduga mengalir dari PT Daha Mulia Valasindo (DMV), sebuah entitas bisnis penukaran valuta asing atau money changer, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww