Hakim Mentahkan Tuduhan Aparat Empat Demonstran Agustus 2025 Hirup Udara Bebas
![]() |
| Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra |
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggugurkan seluruh dakwaan penegak hukum terhadap empat peserta aksi demonstrasi Agustus 2025. Putusan pembebasan ini dijatuhkan lantaran tuduhan penghasutan yang disangkakan aparat tidak terbukti secara sah di persidangan, Jumat (6/3/2026).
Keempat warga sipil yang lolos dari jerat pidana tersebut meliputi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," urai Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri.
Palu sidang juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dikeluarkan dari status tahanan kota seketika putusan dibacakan. Harika turut menginstruksikan pemulihan nama baik para aktivis yang sempat terseret proses hukum pidana tersebut.
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tambahnya.
Menyusul rontoknya dakwaan di meja hijau, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengklaim pemerintah sama sekali tidak melakukan intervensi selama proses peradilan berlangsung. Penguasa menyatakan tunduk pada hasil akhir persidangan dan meminta pembebasan segera dilakukan.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat," jelas Yusril.
Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, vonis tidak bersalah ini otomatis menutup ruang perlawanan bagi korps kejaksaan. Yusril memberikan peringatan keras agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kekalahan dan tidak bermanuver mencari celah hukum lanjutan.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.
Terkait pengembalian reputasi para korban salah dakwa ini, negara membuka opsi lanjutan. Jika putusan hakim dinilai belum mencakup pemulihan nama baik secara spesifik, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi langsung terhadap harkat dan martabat keempat warga negara tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













