Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Olympic

Iming-iming Gaji Fantastis Berujung Eksploitasi Anak di Banten

Iming-iming Gaji Fantastis Berujung Eksploitasi Anak di Banten
Ilustrasi TPPO. (Foto: Shutterstock)
Sabtu, 07 Maret 2026 08:09 WIB

BANTEN - Harapan seorang remaja berusia 17 tahun untuk mendapatkan pekerjaan layak justru berujung pada pengalaman traumatis. Alih-alih bekerja di restoran seperti janji manis yang diberikan, ia malah dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27).

Modus penipuan ini terbongkar setelah Kepolisian Daerah Banten turun tangan menyelamatkan korban dari jerat perdagangan manusia berbasis aplikasi daring. Pelaku memanipulasi kepolosan anak di bawah umur tersebut dengan memanfaatkannya untuk meraup keuntungan finansial.

"Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan sebagai PSK dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (6/3/2026).

Eksploitasi yang dialami korban sungguh memprihatinkan dan mengancam masa depannya. Demi mengikat dan memaksa korban menuruti perintah, pasutri ini memberikan janji palsu berupa upah hingga Rp 10 juta asalkan target harian terpenuhi. Mirisnya, remaja tersebut dipaksa melayani sedikitnya lima orang dalam sehari.

Praktik kelam yang dijalankan kedua tersangka diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2025 dengan mematok tarif kencan antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Kini, FA dan AB harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.

Fokus utama penanganan kasus ini tidak hanya pada proses hukum kedua tersangka, tetapi juga pada pemulihan mental dan fisik remaja yang menjadi korban. Pihak kepolisian memastikan korban telah berada di tempat yang aman serta mendapatkan pendampingan intensif. Koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan guna memberikan layanan pemulihan maksimal agar korban bisa kembali menata hidupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Olympic, DKI Jakarta, Banten
wwwwww