Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
13 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Hakim PN Jakarta Pusat Bebaskan Delpedro Marhaen dkk, Yusril Larang Jaksa Ajukan Kasasi

Hakim PN Jakarta Pusat Bebaskan Delpedro Marhaen dkk, Yusril Larang Jaksa Ajukan Kasasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Sabtu, 07 Maret 2026 04:42 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi membebaskan empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Keempat aktivis tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Mereka yang divonis bebas adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Keputusan pengadilan ini sekaligus membebaskan keempatnya dari status tahanan kota.

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan.

Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat para terdakwa di mata hukum maupun masyarakat. Langkah ini diambil untuk mengembalikan hak-hak sipil mereka yang sempat tertahan selama proses persidangan berlangsung.

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," urai Harika.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah menerima keputusan pengadilan secara terbuka tanpa intervensi. Ia juga melarang keras pihak kejaksaan mencari celah untuk melawan putusan bebas tersebut melalui kasasi.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," ungkap Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, perkara dengan putusan bebas dianggap telah final dan selesai. Yusril mendorong agar keempat aktivis segera kembali ke masyarakat dan mendapatkan hak rehabilitasi sepenuhnya.

"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," tutupnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww