Hakim PN Jakarta Pusat Bebaskan Delpedro Marhaen dkk, Yusril Larang Jaksa Ajukan Kasasi
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. |
Mereka yang divonis bebas adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Keputusan pengadilan ini sekaligus membebaskan keempatnya dari status tahanan kota.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan.
Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat para terdakwa di mata hukum maupun masyarakat. Langkah ini diambil untuk mengembalikan hak-hak sipil mereka yang sempat tertahan selama proses persidangan berlangsung.
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," urai Harika.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah menerima keputusan pengadilan secara terbuka tanpa intervensi. Ia juga melarang keras pihak kejaksaan mencari celah untuk melawan putusan bebas tersebut melalui kasasi.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," ungkap Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, perkara dengan putusan bebas dianggap telah final dan selesai. Yusril mendorong agar keempat aktivis segera kembali ke masyarakat dan mendapatkan hak rehabilitasi sepenuhnya.
"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," tutupnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional |













