ASTINA Layangkan Somasi II ke Singapore Airlines Usai Diduga Abaikan Hak Penumpang
![]() |
| Kuasa hukum dari ASTINA Law Firm, Azas Tigor Nainggolan. (Ist). |
Selasa, 17 Maret 2026 07:01 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Kantor hukum ASTINA Law Firm melayangkan Somasi II atau peringatan terakhir kepada maskapai Singapore Airlines (SQ) setelah Somasi I yang dikirim pada 3 Maret 2026 tidak mendapat tanggapan dari pihak maskapai.
Kuasa hukum dari ASTINA Law Firm, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, langkah tersebut diambil karena maskapai dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan keluhan konsumen.
"Somasi II ini kami kirimkan karena tidak ada tanggapan dari Singapore Airlines terhadap Somasi I yang sebelumnya telah kami sampaikan. Padahal itu merupakan upaya penyelesaian secara baik sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Somasi II tersebut berkaitan dengan kasus bagasi milik seorang penumpang asal Indonesia berinisial MR yang diduga hilang dalam penerbangan Singapore Airlines pada 2 Maret 2026. Saat itu, penumpang melakukan perjalanan menggunakan penerbangan SQ218 rute Melbourne-Singapore yang dilanjutkan dengan SQ950 rute Singapore-Jakarta.
Menurut ASTINA, koper milik penumpang telah dinyatakan checked-through, namun tidak tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hingga waktu tertentu, keberadaan bagasi tersebut juga tidak diketahui.
Selain itu, pihak penumpang disebut tidak memperoleh informasi yang jelas terkait proses penelusuran bagasi maupun lokasi terakhir barang tersebut.
Tigor menyebutkan, dalam proses komunikasi dengan pihak maskapai, keluarga penumpang bahkan mendapatkan respons yang tidak kooperatif dari salah satu perwakilan maskapai di Jakarta.
"Ketika keluarga penumpang meminta penjelasan mengenai bagasi tersebut, justru mendapat tanggapan yang menantang untuk menempuh jalur hukum," ujarnya.
ASTINA menilai tidak adanya respons terhadap Somasi I menunjukkan kurangnya keseriusan maskapai dalam menangani keluhan konsumen. Karena itu, pihaknya mengirimkan Somasi II sekaligus memberitahukan kasus tersebut kepada kantor pusat Singapore Airlines di Singapura.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah manajemen pusat maskapai mengetahui permasalahan yang terjadi di tingkat perwakilan Indonesia.
Selain mengirimkan somasi, ASTINA juga melaporkan kasus tersebut kepada sejumlah instansi terkait di Indonesia, termasuk otoritas penerbangan dan lembaga perlindungan konsumen, guna meminta pengawasan serta penanganan lebih lanjut.
Dalam somasi tersebut, ASTINA juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta prinsip tanggung jawab pengangkut dalam Montreal Convention 1999.
Tigor menegaskan, kasus ini bukan hanya menyangkut satu penumpang, tetapi juga terkait standar pelayanan maskapai internasional terhadap konsumen di Indonesia.
ASTINA menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila Singapore Airlines tetap tidak memberikan tanggapan maupun penyelesaian atas permasalahan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
"Maskapai internasional yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum dan hak konsumen di Indonesia. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan tanggung jawab atas layanan yang diberikan," pungkas Tigor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | PON |













