Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Pendaftaran Calon Hakim Agung 2026 Resmi Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran Calon Hakim Agung 2026 Resmi Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya
Jum'at, 27 Maret 2026 09:25 WIB
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tengah mencari figur-figur terbaik untuk mengisi kekosongan jabatan penting di institusinya. Merespons kebutuhan tersebut, Komisi Yudisial (KY) secara resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2026 yang menjadi peluang emas bagi para profesional hukum di Tanah Air.

Penerimaan calon hakim agung ini tertuang dalam surat Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2026. Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, Rabu (25/3/2026).

"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak," tulis pengumuman KY yang dilihat, Jumat (27/3/2026).

Bagi warga negara yang memenuhi kualifikasi, proses pendaftaran sepenuhnya dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Akses pendaftaran ini sudah dibuka sejak Kamis (26/3/2026) dan akan ditutup Kamis (16/4/2026) pukul 23.59 WIB.

Para kandidat nantinya harus melewati serangkaian seleksi bertahap, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga tahap akhir berupa wawancara. Seluruh peserta juga diwajibkan mengunggah kelengkapan dokumen seperti riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, serta surat pernyataan bermeterai yang menjamin independensi dan bebas dari konflik kepentingan.

Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi pelamar:

A. Syarat Hakim Karier

1. Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.

7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

B. Syarat Nonkarier

1. Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.

6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww